MetroTimes (Surabaya) – Rapat pembahasan rencana perdamaian lanjutan dan/atau voting atas rencana perdamaian PT Mas Murni Indonesia (MMI) Tbk –pengelola Garden Palace Hotel Surabaya (dalam PKPU Tetap) berjalan lancar.
Rapat rencana perdamaian itu digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Erintua Damanik SH MH pada sidang sebelumnya, menyatakan, bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan acara pengajuan bukti-bukti dan keberatan.
Kemudian dilanjutkan pada tanggal 11 Agustus dengan putusan untuk perbedaan nilai tersebut. Lantas pada tanggal 15 Agustus dengan agenda voting.
Selepas sidang, Penasehat Hukum (PH) PT MMI, yakni Tanu Hariyadi SH ,MH, M.Kn, CTL, CPCLE, CPPPLS, CLCLS, CACLS mengatakan, para kreditur konkuren semuanya menyetujui perdamaian (homologasi) dan kreditur separatis juga menyetujui perdamaian.
“Kreditur Preferen menyetujui perdamaian, akan tetapi cuma 1 (satu) dari Serikat Buruh yang lupa namanya, itu belum menyetuju,” ucapnya.
Sedangkan, untuk voting sudah kelar. Kini, tinggal proses hukum pembayaran fee pengurus yang belum.
” Hal itu untuk menentukan penetapan perdamaiannya oleh Bawas,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Tanu Hariyadi SH ,MH, hampir 95 persen lebih sudah tercapai perdamaian.
“Untuk secara voting, separatis dan konkuren sudah mencapai 100 persen ,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang Rapat pembahasan rencana perdamaian lanjutan dan/atau voting atas rencana perdamaian PT MMI Tbk , Tanu Hariyadi SH ,MH, M.Kn, CTL, mengatakan, seingatnya untuk tagihannya mencapai sekitar Rp 90 sampai RP 100 miliar.
Bahkan, berulang kali Tanu Hariyadi SH ,MH, M.Kn, menegaskan, bahwa untuk proses PKPU ini membutuhkan waktu dalam perjalanannya.
Dalam hal ini, Tanu mengharapkan terjadinya perdamaian.
Pada prinsipnya, PT MMI ingin terjadi perdamaian atau homologami terhadap PKPU yang dimaksudkan tersebut.
Ini demi kepentingan yang sangat besar bagi para karyawan masih bekerja di perusahaan.
Diungkapkan Tanu Hariyadi SH ,MH, M.Kn, bahwa konsekuensi hukum kepailitan kepada para karyawan yang masih bekerja akan kasihan.
Apalagi jika mengingat lapangan pekerjaan makin sangat menipis dan sulit didapatkan oleh para pencari kerja.
Untuk perdamaian secara UU Kepailitan harus ada rencana proposal perdamaian, ini terjadi homologasi dan disepakati oleh para pihak, yaitu debitur dan kreditur konkuren maupun separatis. Semuanya akan sama-sama saling bahagia.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum 12 kreditur preference ( karyawan/Alfa, Elisa Marantika Dkk ), Yusron Marzuki SH MH mengatakan, sudah voting atas rencana perdamaian PT Mas Murni Indonesia (MMI) Tbk dan sudah ada perdamaian.
“(Ya) Sudah voting dan sudah ada perdamaian,” cetusnya seraya bergegas meninggalkan ruang persidangan PN Surabaya.
(nald)