- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kudus, Dio Hermansyah Bakri, mengadukan Inspektorat Kabupaten Kudus ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (27/10/2020).
Aduan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut disampaikan perihal pemeriksaan terhadap dirinya selaku Dewan Pengawas PDAM karena beberapa kali mengeluarkan pernyataan di media.

“Saya melaporkan Inspektorat Kabupaten Kudus ke Ombudsman karena memanggil dan memeriksa saya selaku Dewas (Dewan Pengawas–red). Dewas itu kepanjangan tangan bupati, jadi yang berhak negur ya bupati,” kata Dio di Kantor Ombudsman Jateng

Dio mempertanyakan kewenangan Inspektorat memeriksa dirinya hanya karena mengeluarkan statemen di media massa.

Apalagi, statemen yang disampaikan terkait temuan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Kudus.

Menurutnya, Inspektorat tak berwenang memeriksa dirinya. Selain kepanjangan tangan dari bupati, kata Dio, Dewan Pengawas PDAM Kudus bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau rekanan proyek-proyek yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kudus.

ads

“Saya ingin tahu ada aturan yang menyatakan Inspektorat boleh memeriksa dewan pengawas. Harusnya kalau Inspektorat mau periksa, periksa temuan kejanggalannya, bukan dewan pengawas yang diperiksa,” jelasnya.

Dikatakannya, selain diperiksa Inspektorat, dirinya juga mendapat teguran dari Dewan Pembina PDAM Kudus yang dijabat oleh Sekda Kudus, Samani Intakoris. Teguran yang dilayangkan padanya yaitu agar tidak memberikan pernyataan ke media massa.

“Tegurannya yaitu untuk tidak mempublikasikan statemen- statemen di media massa. Dari teguran itu sudah saya lakukan,” tambahnya.

Dio menyayangkan upaya Inspektorat Kabupaten Kudus yang justru memeriksa dirinya selaku Dewan Pengawas. Padahal, katanya, yang terpenting adalah pemeriksaan atas kasus kejanggalan yang pernah ia ungkap ke publik.

Selain melaporkan ke Ombudsman, Dio mengaku telah mensomasi Inspektorat dan bakal melaporkannya pada penegak hukum lainnya.

“Saya juga akan melaporkan ke Komnas HAM, ke Mabes Polri ke Kejaksaan atau KPK terkait penyalahgunaan wewenang,” ancamnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan, telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya

“Dari aduan yang dilaporkan, akan diperiksa syarat formil dan materiil. Jadi nanti akan dilakukan telaah oleh tim dan akan dirapatkan internal untuk memastikan apakah ada dugaan mal administrasi atau tidak.
Kalau misalkan ada yang kurang laporannya nanti akan di sampaikan terlapor untuk dipenuhi,” katanya.

Lanjut Sabarudin, Tim Ombudsman Jawa Tengah segera mempelajari peraturan perundang- undangan terkait tugas dan kewenangan Inspektorat. (Jin/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!