- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Penyelagunaan  ADD,DD Desa loki Kabupaten Seram barat tahun anggaran 2017-2020 sudah di laporkan ke polda wilayah Maluku.

Namun laporan tersebut di kembalikan ke polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk di tangani penyidik tipikor, untuk segera menangani Tindak lanjut dari Laporan masyarakat Desa Loki.

Menindaklanjuti laporan Masyarakat ,Penyidik tipikor Seram Bagian Barat (SBB) telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dan sesuai Pemeriksaan penyilidikan tipikor serahkan ke inspektorat seram bagian barat (SBB) untuk dilakukan audit anggaran.

Jangka waktu penyelesaian penanganan kasus pengaduan masyarakat paling lama 30 hari kerja terhitung mulai tanggal masuknya pengaduan dengan memperhatikan ;

ads

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang

Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
Permenhan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata kerja Kemhan;
4. Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan
Nomor 07 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pengelolaan.

Tapi kenyataan setelah di teruskan ke Inspektorat SBB  memakan waktu yang sangat lama dan sangat meresahkan Kami sebagai Pelapor

Zakaria m. Setelah di komfermasi lewat Telepon genggam, kepada media ini, Rabu, 27 September 2023 Mejelaskan Sebagai Masyarakat yang menghendaki Keadilan dan transparansi perihal penggunaan ADD DD Desa Loki , agar cepat bisa di selesaikan dengan baik , kami Melihat ada terjadi Penyalah gunaan ADD DD Desa Loki dalam penerapannya, dengan demikian kami membuat laporan agar dapat ditindaklanjuti sesuai Ketentuan yang berlaku.

Lebih Lanjut Zakaria mengatakan Penyidik Tipikor Polres SBB sudah melakukan penyedikan kepada saksi – saksi Guna di mintai keterangan dan hasil penyilidikan tipikor  Sudah di serahkan ke inspektorat sejak tahun 2020
sampai saat ini audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) belum di kembalikan.

Kenerja Inspektorat SBB di nilai sangat lambat dalam memproses Laporan Dari masyarakat Desa Loki

Sangat di sesali dan kami sebagai pelapor tidak merasa puas, Masalahnya inspektorat sampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) suda di serahkan ke penyidik tipikor Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Ternyata Setelah Saya dan Ketua Pemantau Keuangan Negara Seram Bagian Barat (SBB) La ode muhamad ke penyidik tipikor.

Yang inspektorat serahkan ke penyidik tipikor Polres Seram Bagian Barat (SBB) bukan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Zakaria juga mengatakan kasus dugaan korupsi ADD,DD Desa lokki tahun 2017-2020
tidak perlu di periksa inspektorat.

karena dugaan korupsi yang di laporkan suda di periksa lebih awal dan harusnya setelah ada temuan anggaran ADD/DD tidak ada pencairan lanjut. ( INA.MT )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!