- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Tanah terdampak lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener dipastikan terukur 100 persen. Kepastian itu diperoleh setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo selaku panitia pengadaan tanah melakukan proses inventarisasi dan identifikasi bidang tanah di Desa Wadas beberapa hari lalu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, saat dikonfirmasi menyebut sisa tanah terdampak pembebasan lahan untuk area tambang batu andesit di Wadas seluruhnya telah diukur.

“Hasil pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah di Desa Wadas, tanggal 11 – 14 Mei 2023, Inventarisasi dan identifikasi bidang tanah di Desa Wadas sudah 100 persen,” sebutnya, Selasa (16/05/2023).

Menurutnya, dalam pengukuran kali ini berhasil diukur sebanyak 154 bidang tanah milik 107 orang. Luasan tanah yang berhasil diukur ada sekitar 24 hektar.

“Hasil inven iden, jumlah bidang: 154 bidang, PYB (pihak yang berhak) 107 orang, luas kurang lebih 24 hektar,” jelasnya.

ads

Setelah pengukuran ini, lanjut Andri, tahapan selanjutnya adalah musyawarah besaran dan bentuk ganti kerugian tanah terdampak Bendungan Bener. Musyawarah rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Ini saya targetkan 22 atau 23 Mei,” lanjutnya.

Sementara itu, pada Senin (15/5) sejumlah warga Desa Wadas yang tergabung dalam kelompok Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) datang ke Kantor Pertanahanan Kabupaten Purworejo untuk memastikan luasan tanah yang telah diukur.

“Inven inden sudah. Sudah selesai, kita hari ini datang ke BPN untuk pencocokan (jumlah bidang), kami harap tidak ada monopoli data, kalau sisa (yang belum diukur) itu kita nggak tahu, karena yang menetapkan Penlok BBWS. Kita akan cocokan berapa datanya, berapa bidang yang masih tersisa, supaya clear,” kata Siswanto, salah satu warga Wadas.

Siswanto mengungkapkan, sebelumnya memang warga tidak ingin melepas tanahnya untuk tambang. Namun, karena warga kini sudah tidak punya pilihan lain, maka warga bersedia untuk diukur tanahnya.

“Harapan warga sebenarnya tidak ingin ditambang, kalau punya keinginan mau dijual atau dilepas itu sebenarnya tidak ada (keinginan), sampai hari ini, akan tetapi karena kita benturan dengan UU Pembebasan Lahan sehingga sampai hari ini kita tidak tahu, apa yang harus kita lakukan, karena ketika benturan dengan itu, masyarakat seolah-olah tidak bisa apa-apa to kalau kena proyek (pembebasan lahan),” ungkapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!