Metro Times (Purworejo)-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan masih cukup menonjol di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dalam kurun waktu tahun 2023 dan 2024. Pada 2023 Polres Purworejo menangani sebanyak 40 kasus dan pada 2024 menurun menjadi 22 kasus.
“Terjadi penurunan dari tahun 2023 sebanyak 40 kasus menjadi 22 kasus pada 2024, namun kasus ini masih cukup dominan dibanding kasus-kasus lain yang kami tangani,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, Selasa (23/12).
Pada 2023 penipuan berbasis daring melalui media sosial facebook serta Instagram cukup merebak di Purworejo. Penepuan itu dengan modus jual beli, investasi hingga pemberian hadiah.
Selanjutnya kasus penipuan yang cukup menonjol serta melibatkan banyak korban yakni investasi pembangunan rest area atas terlapor berinisial DR yang merupakan oknum anggota Persit.
Kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan terlapor DR jumlah pelapor masih terus bertambah. Korban mencapai puluhan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Untuk kasus DR kami bagi dalam beberapa cluster dan berkasnya masing-masing kami split. Sudah ada tiga berkas yang kami lakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Satu berkas perkara sudah putusan inkrah dan dua lainya masih proses,” kata Catur lagi.
Saat ini, lanjut Catur pihaknya masih menangani satu berkas pada cluster berbeda. Kasus dugaan penipuan bermodus investasi ini juga melibatkan DR sebagai terlapor. Para korban rata-rata merupakan para pensiunan.
“Sekarang masih dalam proses, mudah-mudahan pelimpahan tahap dua bisa segera kami lakukan,” ujarnya.
“Terhadap korban lainnya masih kita lakukan mapping untuk dipilah menjadi beberapa cluster berdasarkan dari mana pencairan dana itu dilakukan dan diserahkan ke DR,” sebut Catur menambahkan.
Selain penipuan, kasus lain yang cukup menonjol di daerah tersebut yakni pencurian dengan pemberatan. Pada 2023 pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polres Purworejo tercatat sebanyak 21 kasus. Turun menjadi 18 kasus pada tahun 2024.(tyb)