- iklan atas berita -
Kearifan Lokal Sebagai Sarana Pencegahan Sengketa Proses Pemilu Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Demak
Muhammad Khaerul Amilin, S. Pd.I (Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Demak).
Setelah melalui beberapa tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Demak, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Demak pada Hari Sabtu, 04 November 2023. Sebanyak 521 calon legislatif telah resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Demak dalam DCT untuk Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang. Tentu serangkaian proses panjang sebelumnya telah dilalui oleh KPU Kabupaten Demak dan Bawaslu Kabupaten Demak selaku penyelenggara pemilu serta partai politik sebagai peserta pemilu. Tahapan pencalonan yang telah dilalui sebelumnya diantaranya adalah Pengumuman Pengajuan Bakal Calon, Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon, Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Seluruh rangkaian tahapan pencalonan yang dilalui tentu terdapat dinamika yang terjadi diantara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan juga peserta pemilu. Namun, dinamika yang terjadi selama tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Demak selalu dapat diatasi dengan baik. Sinergitas, koordinasi, dan komunikasi yang terjalin antara KPU, Bawaslu, dan juga partai politik dapat berjalan dengan baik sehingga proses pencalonan tidak terdapat kendala yang signifikan. Dalam proses pengajuan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik, KPU Kabupaten Demak selalu memberikan pelayanan secara optimal. Segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh partai politik dalam hal pencalonan, partai politik juga selalu menjalin komunikasi yang baik kepada KPU Kabupaten Demak. Tidak hanya komunikasi dilakukan oleh partai politik, Bawaslu Kabupaten Demak juga secara intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Demak terutama dalam hal pemetaan potensi sengketa proses yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.
Pemetaan potensi sengketa proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Demak dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya sengketa. Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Demak biasanya dengan menerbitkan imbauan-imbauan baik kepada KPU Kabupaten Demak dan juga partai politik. Potensi sengketa yang muncul ketika salah satunya adalah berkenaan dengan belum terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian oleh pejabat yang berwenang terkait pekerjaan-pekerjaan yang wajib mengundurkan diri dalam pencalonan yang masih belum terbit sampai dengan sebelum hari terakhir masa pencermatan rancangan DCT. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Bawaslu Kabupaten Demak memberikan imbauan kepada Bupati Demak yang pada intinya agar memberikan perlakuan yang sama terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian tersebut. Sampai masa akhir tahapan pencermatan DCT, semua bakal calon yang memiliki pekerjaan khusus dapat melampirkan Surat Keputusan Pemberhentian dari pejabat yang berwenang dan dinyatakan memenuhi syarat. Langkah-langkah pencegahan seperti itu menjadi titik krusial agar dapat mendeteksi secara dini potensi-potensi sengketa proses yang mungkin terjadi. (Muhammad Khaerul Amilin, S. Pd.I).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!