- iklan atas berita -

By : Jaques Anthonius Latuhihin

MetroTimes(Sleman) Yo whats up guys kali ini saya musti memberikan Klarifikasi/Bantahan atas Tuduhan-Tuduhan yang sangat Menyesatkan dari seorang Oknum yang mengaku ASN agar tidak dianggap oleh Publik, apa yang oknum sampaikan dalam artikelnya dianggap Benar oleh Masyarakat/Pembaca tanpa adanya penyangkalan/bantahan dari saya selaku Jacky sebagai Nama Panggilan dan nickname author, Anthonius nama tengah dan Latuhihin merupakan Marga Keluarga penulis aktif di Media Metro Times. Jadi kalian bisa panggil Jacky, Jacky Latuhihin atau Jacky Metro Times.

Jadi maaf guyss masih belum bisa melanjutkan Artikel Part III, karena masih harus mengumpulkan keterangan Saksi atau Narasumber, Bukti Dokumen Dokumentasi, Referensi baik Akademis, Praktisi, Yurisprudensi untuk diriset, dianalisa dan diinvestigasi mengunakan nalar logika yang Logis sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebelum itu ada peristiwa yang menurut saya (Opini dan Asumsi atau Pendapat Pribadi yah guys) sungguh sangat TIDAK BERMUTU, MIRIS, MENGERIKAN & BERBAHAYA, karena adanya Oknum yang mengatakan dirinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Guru bisa Miskomunikasi alias Salah Paham yang berdampak Gagal Paham akan Konstitusi dan Hak Demokrasi Masyarakat. Jujur saya sangat heran tercengang dengan sajian karya tulisnya yang seperti itu yang tidak Bermutu dan Berkualitas alias tidak memiliki Bobot, yang ada bukan tambah Cerdas/Pinter malah bisa membuat saya jadi tambah “DUNGU”.

ads

Kalian tahu Bang Rocky Gerung ?? jujur saya tidak suka dan cocok dengan Gaya Bicara Rocky Gerung, yang menurut saya secara Terbuka Tegas mengkritisi Kebijakan dan Penyelanggaraan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan sangat lantang dan Keras. Akan tetapi saya mengagumi dan sependapat dengan cara berpikir Bang Rocky Gerung dalam beberapa Hal seperti Hak Kebebasan Berpendapat Mengkritik Pejabat dan Kebijakannya Pemerintah dalam sisi Filsafat Hukum asli memacu andrenalin otak kanan dan kiri broo.

Seperti halnya soal Argumentum Ad hominem adalah teknik persuasif di mana seseorang mencoba melemahkan argumen lawan dengan menyerangnya secara pribadi. Dengan cara ini, seseorang dapat mengalihkan diskusi dari topik utama ke kepribadian lawan bicaranya tanpa melibatkan sudut pandang mereka. saat Bang Rocky Gerung ditanyai oleh Hakim mengenai manakah dari 3 point pertanyaan Hakim yang berpotensi membuat Rocky Gerung Marah dan Melaporkannya ke Polisi ? dijawab oleh Bang Rocky yang intinya Argumentum Ad Hominem dari orang lain tersebut tidak ada pointnya dan hanya menjadi sebuah berita kepadanya, lalu bukan menjadi problem atau masalah bagi Bang Rocky tetapi bagi orang yang mengatakan hal tersebut hahaha bagi saya sependapat nyaris sama soal Oknum ASN yang ga jelas tersebut.

Lebih lanjut Bang Rocky saat menjadi saksi Ahli Kasus hukum Fatia & Haris Azhar polemik “Lord Luhut” dalam sebuah riset yang di publikasikan melalui Podcast hingga masuk Persidangan memberikan banyak Edukasi Akademis, Teoritis dan Filsafat atas Hukum itu sendiri membuka Sistem Otak Manusia agar berusaha mengunakan Otaknya berpacu lebih dan lebih dalam lagi memahami arti dari sebuah Makna artikulasi dan Teori itu sendiri. Nah intinya isinya Padet,Berisi sehingga membuat Nalar Logika kita menjadi berpikir lebih dalam akan artikulasi sesuatu hal (Intinya Berkelas alah seorang Filsafat Bro) keren menurut saya.

Beberapa Point yang saya tangkap dan sependapat dari beberapa ucapan Bang Rocky Gerung saat menjadi saksi ahli Hak Kebebasan Berpendapat diantaranya yang dapat saya Kutip :

  1. Kekuatan Argumentasi bukan Kekuatan Sentimen yang digunakan untuk Diskusi Publik.
  2. Yang Absolut adalah Kebebasan Berpikir sementara Kebebasan Berekpresi dibatasi oleh Artikulasi dari alat-alat Ekspresi itu sendiri yang dapat menimbulkan kontroversi.
  3. Kalau Datanya udah lengkap ngapain kita RISET seperti Teori Paradok Galileo.
  4. Dalam ketiadaan datapun tidak menjadi soal tetapi JANGAN NALAR KITA ITU BENGKOK, apalagi kalau ada DATA DIBENGKOKKAN atau istilah BUTTERFLY EFFECT.
  5. dan masih banyak lagi mending kalian lihat sendiri, dengarkan dan coba pahami nah itu Berbobot menurut saya guys tapi kalau kalian tidak sependapat tidak apa-apa karena itu menurut Bang Rocky Gerung sebagai Saksi Ahli bukan menurut Oknum ASN yang Sok Pintar, sangat tidak Bermutu, Miris, Mengerikan dan Berbahaya.

Saya tidak tahu apakah ada Kode Etik untuk Seorang Guru menulis artikel secara Akademis/Akademik atau secara Imajinasi, cos saya sendiri masih belajar, yang mana saya akui saya masih BODOH, GOBLOK, BLOON dan Tidak Cerdas seperti Oknum yang mengaku sebagai seorang ASN berprofesi sebagai Guru tersebut. So sudah jelas pasti saya Kalah Tinggi Tingkat Pendidikan nya kan guys cos saya cuma lulusan SMU. Yah itu memang saya Akui tetapi setidaknya saya turut berperan aktif dalam Control Sosial Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana Hak WNI yang diatur oleh Konstitusi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan Indonesia yang berlaku dengan Prinsip #STOPPEMDOHANMASYARAKAT agar saya bisa turut serta dalam mencerdaskan, memberikan edukasi dan wawasan kepada Masyarakat luas

Saya tidak akan dan perlu membahas siapa Oknum ASN tersebut karena bagi saya cukup Memalukan dan tidak penting untuk dibahas lagipula tidak semua ASN mempunyai IMAJINASI, ASUMSI, PERSEPSI dan OPINI mempunyai pendapat yang sama dengan oknum tersebut. Masih banyak teman-teman ASN disekitar saya yang dapat menghargai Hak dan Karya dari orang lain yang sudah diatur sesuai dengan Konstitusi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di NKRI.

Saya sendiri tidak kenal secara pribadi bahkan tidak pernah bertemu tatap muka dll tapi oknum tersebut membuat dan mempublish Artikel, seolah olah apa yang saya tulis diartikan seperti yang ada di otak atau pikirannya. Lah ini kan aneh ? Oknum tersebut bukan saya kok bisa Dia menjadi seolah-olah apa yang saya pikirankan dan mengartikan apa yang saya tulisan sampai bisa seperti itu ?? NGERI Broo…asli ngeri inilah yang saya sampaikan sebagai bentuk Dugaan Manipulasi, Adu Domba dan Fitnah Penyebaran Berita Bohong alias Hoaxs.

screenshot Akun yang baru saya buat dengan mendaftar sebagai Penulis di kumparan.com https://kumparan.com/my-content/pending

Karya tulisnya malah patut saya duga terjadi Tindak Pidana MANIPULASI sebagai Bentuk Pembodohan Masyarakat, Penyebaran Berita Bohong (HOAX), Adu Domba dan Fitnah. Jika kalian tanya waduhh kok nggak di Laporin POLISI bang ?? bukannya saya tidak mau LAPOR sehari setelah Publikasi Artikelnya saya sudah mencoba membuat Bantahan dari beberapa tuduhan yang diarahkan bahwa hal yang disangkakan Tidak Bener. Akan tetapi tulisan saya di Kumparan.com masih dalam tahap antrean Moderasi oleh Tim Kumparan sehingga artikel ini saya Publish. Kedua saya justru heran saya tidak tahu pasti Identitasnya. Ketiga saat saya mengingat bagaimana jika oknum tersebut benar-benar seorang ASN yang berprofesi sebagai Guru ? apa diriku tegakah ? nanti malah jadi merasa KRIMINALISASI ASN ? lalu gimana nanti dengan Keluarga kalau sampai di periksa dll akhirnya saya lebih memutuskan untuk STANDBY dulu tenangkan Hati Pikiran dan Diri sendiri karena masih banyak hal Penting lainnya untuk di urus.

Screenshot tampilan profil akun di kumparan.com sumber https://kumparan.com/

Oh iya kenapa nulis di kumparan.com kok tidak di Kompasiana atau Metro Times aja bang ?? saya ingin menunjukan bahwa siapapun termasuk kalian juga bisa mempublish karya tulis kalian di beberapa platform Citizen Jurnalisme atau kalian bisa buat website/blog pribadi dan publish karya-karya kalian disana agar dapat dibaca atau ketahui oleh masyarakat luas. Nah yang jadi pembeda adalah Citizen Jurnalisme tidak terikat oleh Undang-Undang PERS jadi karya tulis kalian bukan sebagai bentuk Karya Jurnalistik seperti hal nya dibeberapa artikel saya termasuk ini bukan Produk Jurnalistik sehingga rentan terhadap Undang-Undang ITE dan KUHAP bilamana tidak berhati-hati dalam mengunakan “JARI” bisa berujung masuk bui. Jadi saya sarankan kalian tidak meniru gaya atau karya tulis Oknum yang mengatakan dirinya ASN berprofesi sebagai Guru tersebut, tetapi sekali lagi pilihan itu Bebas terserah diri kalian sendiri guys, tidak ada hasutan atau paksaan lo yah ? saya cuma menyarankan sisa Up To You.

Dalam tulisan artikel-artikel saya publish, secara jelas berikut dengan bukti-bukti dokumen, kutipan-kutipan narasumber sebagai referensi full terbuka tidak ada yang saya manipulasi apalagi sampai terjadi Pemalsuan, untuk itu jika tidak benar atau merasa dirugikan atau merasa Dokumen yang saya Publish PALSU maka silahkan Laporkan saya ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kepolisian dan saya siap sebagai bentuk Pertanggung Jawaban saya sebagai seorang Penulis.

Seperti yang saya duga bakal ada *Drama* alias dramatisasi atas Kritik dan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Pemerintahan Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu tersebut sebagai contoh seorang ASN sudah pasti terikat sumpah jabatan, bahkan apapun profesimu seperti seorang hakim, dokter, pengacara dll yang menjalani profesinya secara umum sudah menjadi pengetahuan umum bahwa mereka terikat dengan Kode Etik dan Wajib Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Saya kasih contoh yah Guys Seorang Polisi Petugas Lalu Lintas dia berada di Jalan Raya untuk memantau situasi dan arus lalu lintas dijalanan sesuai dengan Tupoksi dan wewenang yang diberikan kepadanya, Dia menjalani Tugas penuh dengan tanggung jawab dan merasa bangga atas kinerjanya. Polisi tersebut sendiri tau dan sadar atas pilihannya menjadi bagian dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Jadi intinya Oknum Polisi tersebut tidak perlu menceritakan rasa lelahnya, kepanasan dijalan, pengejaran tersangka, masa pelatihannya maupun pendidikannya, untuk meyakinkan atau mencari simpati Publik bahwa dia di Sumpah Jabatan dalam melaksanakan Tugasnya. Namun saat Institusinya yakni Polri di Kritisi oleh Masyarakat karena adanya Dugaan suatu Kasus Pelanggaran atau Tindak Pidana yang dilakukan Oknum Polisi lainnya, maka apakah dengan membuat hal-hal DRAMATISASI akan otomatis menutupi Kasus Pelanggaran yang dilakukan Oknum Polisi yang lain? tentu tidak Jendraall Ferguzoo.

Contoh Kasus Brigadir Joshua oleh Fredi Sambo yang merupakan seorang Perwira Tinggi Bintang 2 yang mencoba Memanipulasi Institusi  Polri dan Publik pada awalnya,akan tetapi Terkuak pada Akhirnya Booming dan Viral saat itu hingga akhirnya Fredi Sambo menjadi Terdakwa. Lalu apakah semua Perwira di Institusi Kepolisian mempunyai karakter, sifat dan tindakan seperti Fredi Sambo ?? tentu tidak kan Jendraall ? karena masing-masing Person mempunyai Ciri Khas style gaya mereka sendiri-sendiri. Jadi Broo jangan men Justifikasi sama Rata.

Datang Ke Kantor Bawaslu Sleman Untuk Meminta Informasi Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Itu sama halnya dengan saya sebagai seorang Penulis, saya juga mempunyai Ciri Khas, Gaya Tulisan yang Berbeda, mungkin inilah memang Style saya, yang terbiasa Riset dan Investigasi guna mencari Kebenaran dari Sumber-Sumber yang ada setelah itu cari Sumber lain yang mungkin berbeda, konfirmasi masing-masing pihak yang terkait baru setelah itu di analisa mengunakan NALAR yang Logis masuk akal Logika makanya butuh waktu agak lama untuk mempublish lanjutan Artikel Part III atas Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Di Lingkungan Pemkab Sleman dan Dugaan Pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum oleh seorang Petahana Pejabat Publik

Menurut saya apalagi jika ada seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai seorang guru dimana seingat saya Guru yang Baik memberikan pendidikan yang bagus agar para anak didik nya menjadi Pintar Dan Cerdas bukan sebaliknya kan ?? Maka dari itu sangat mengerikan jika ada oknum ASN yang malah membuat dugaan tuduhan terhadap orang lain dan memfitnah serta tidak bisa membedakan kosakata bahasa tulisan. Contoh sebutan Oknum, Oknum itu luas tidak ditujukan kepada seseorang karena hanya segelintir orang misal Oknum Polisi , Oknum ASN kalau ada yang Merasa akan aneh jadinya kecuali Polisi atau ASN tersebut sukarela disebutkan nama nya atau masuk dalam Tahapan Persidangan, Ditetapkan sebagai Tersangka oleh APH dll yg mempunyai Kewenangan sesuai wewenang yang dimiliki nya.

Seorang guru siapapun itu adalah Pengajar kepada anak-anak didiknya dengan baik bahkan disebut sebagai “PAHLAWAN TANPA TANDA JASA” berbeda dengan yang dilakukan Oknum Guru yang “BURUK” mengajarkan anak didiknya bukan tambah semakin Pintar, malah sebaliknya. Bak/seperti “PAHLAWAN KEMALAMAN” yang “CAPER” Cari Perhatian dan Simpatik dari Publik agar terlihat Mengharukan layaknya seorang HERO agar mendapat Pujian dari Bossnya yang mungkin “MEREMOTE” Oknum ASN tersebut. Ibarat anak Kecil dikasih BONEKA BARBIE yang akhirnya “BUCIN” Buta Cinta alias Cinta Buta dengan Mamanya. Yah kalau masih anak-anak sih Wajar guys apakagi keorangtuanya tapi kalau sudah Geraang Daplok (Dewasa) itu kan ga wajar!!! yang ada malah MIRIS & MENGERIKAN penuh tanda tanya besar ???.

Saya akan memberikan contoh seperti Video yang saya ambil dari Sosial Media Instagram  dari sumber BintangTenggarafm , mungkin banyak dari sekian orang akan menertawakan kejadian Peristiwa diatas dan sekedar menjadi hiburan biasa, sayapun demikian. Tapi tahu kah kalian bahwa dari Video sederhana itu dapat Menimbulkankan Pro & Kontra perbedaan pendapat atas peristiwa Video diatas.

Jika timbul pertanyaan siapa yang salah dan siapa yang benar dari peristiwa VIDEO ANAK Kecil tersebut ? maka akan ada Perbedaan Pendapat antara Anak Kecil itu Salah , Gurunya yang Benar atau mungkin sebaliknya. Si Anak Didik merasa Gurunya hanya menyuruh No Urut dada teman-temannya 1,2,3 untuk berlari sementara dirinya dengan Nomor urut dada 4 tidak disuruh lari oleh Gurunya. Terlihat gurunya sangat terkejut dan menanyakan kepada anak didiknya, “Kenapa kamu tidak lari ? dijawab “kan yang disebut nomor 1,2,3 lari, saya kan nomor 4 Pak” Sang Guru menghela Nafas dan segera menyuruhnya untuk berlari.

Nah menjadi bahan diskusi, bilamana saya sebagai seorang Guru yang “Baik” tentu saya akan merasa Sedih (BUKAN DIDRAMATISASI), kenapa sampai bisa Anak Didik saya seperti itu, maka saya akan mendidiknya, memberikan dia pembelajaran, edukasi, menerangkan bahwa jika dalam perlombaan, nomor urut didada para peserta tidak masuk dalam hitungan aba-aba 1,2,3 untuk lari. Karena wasit atau panitia perlombaan akan memberikan aba-aba kepada seluruh peserta berapapun jumlah peserta dan Nomor Didada peserta bahwa setelah hitungan 1,2,terakhir 3 maka Para seluruh Peserta dapat Lari secepat mungkin untuk meraih garis Finish sebagai urutan yang pertama dan menjadi Juara.

Sebaliknya Oknum Guru yang “Buruk” merasa Sok Pintar, Sombong dan Merasa Punya Jabatan tidak akan peduli, menertawakan tingkat pemahaman anak didiknya bahkan mungkin menyalahkan anak didik tersebut dan mengatakan “Betapa Bodohnya Otak Kau itu”.Si Oknum Guru ini akan merasa dirinya Benar sementara si Anak Didiknya lah Salah maka disini pun akan timbul Pro & Kontra kembali.

Tujuan anak didik pergi ke sekolah supaya menjadi pintar, cerdas & mampu memahami sesuatu dengan benar dan itu merupakan Tugas seorang Guru untuk membimbing dan mengajari Siswanya. Si oknum Guru yang “Buruk” akan tetap pada pendirian bahkan akan membenci anak didik tersebut karena dinilai Bodoh sementara jika seorang Guru yang “Baik” dia akan memacu dirinya agar memberikan lebih dalam pembelajaran pengetahuan edukasi dan pemahaman agar Anak Didiknya bisa Mengerti, Memahami sehingga menjadi Cerdas dan Pintar sebagai seorang Siswa yang Berpendidikan.

Pro & Kontra itu biasa dalam Demokrasi dan Hak masing-masing pihak/seseorang dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan tersebut sehingga tidak boleh memaksakan pendapat nya kepada orang lain dan merasa diri paling benar.Nah silahkan kalian nilai sendiri dan dapat memberikan pendapat maupun masukan yang berbeda-beda asalkan Jangan Menghina atau Merendahkan siapapun itu yang tidak sepaham dengan kalian sebagai bagian Hak Kebebasan Berpendapat yang Dewasa dan Demokrasi yang Baik

Berbeda pendapat dalam Demokrasi atau Penafsiran hukum itu biasa, tetapi jangan dibiasakan Memaksakan Pendapat Asumsi Pribadi agar orang lain harus sepaham, itu namanya Bukan Demokrasi tapi Otoriter. Tadinya saya berharap saya mendapatkan  tambahan Wawasan Pengetahuan dan Edukasi dari Oknum yang terlihat Cukup Cerdas tersebut karena jelas tingkat Pendidikan nya lebih tinggi dari saya yang cuma modal Lulusan SMU Swasta, sehingga besar harapan saya kalau Artikel yang disajikan Oknum tersebut sangat Berbobot penuh dengan Argumentasi Ilmiah, Teori Akademis dengan Bukti-bukti dan Referensi yang Cukup atau pendapat dari Para Ahli dibidangnya, eh ternyata itu hanya Ekspetasi alias Imajinasi saya yang Kebablasan, tidak seindah Langit Biru di Lautan eh salah yah, Langit biru di Angkasa ah salah juga, Langit Biru di Awan. Kalau Mendung gimana Bang Jack ??? Waduh iya juga yah ah mungkin masih terlihat Biru di Mataku 🤣🤭 hahahaha.

Oya kembali ke tujuan dari tulisan ini adalah Klarifikasi atas Dugaan Tuduhan, Manipulasi, Penyebaran Berita Bohong (HOAX) , Adu Domba dan Fitnah oleh Oknum yang mengatakan dirinya ASN yang berprofesi sebagai seorang Guru atau Tenaga Pendidikan agar dapat membuktikan dugaan-dugaan tuduhanya diantaranya :

  1. Saya tidak membuat PROGANDA BERDALIH HUKUM dengan Tujuan Membuat KEGADUHAN dalam Artikel saya terkait Dugaan Inkonsisten Konstitusi Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Atas Pelantikan Pejabat Di Lingkungan Pejabat Sleman tertanggal 22 Maret 2024 jelang PILKADA Serentak 2024 mendatang. Karena memang terjadi Pro dan Kontra alias Kontroversi dalam Kepastian Hukum atas dugaan pelanggaran Petahana selaku Bupati Sleman khususnya Pasal 71 ayat (2).
  2. Tindakan Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Mei 2024, saya tidak mengabai Fakta adanya Izin atau Rekomendasi dari Mendagri, Fakta itu jelas ada dan sehingga terjadi Pelantikan Pejabat dan diketahui oleh Publik sehingga saya tidak menuduh Pemkab Sleman Melanggar Hukum. Yang menjadi Dugaan saya sekali lagi Dugaan adanya Cacat Prosedur/Formil dalam memenuhi Syarat mendapatkan Rekomendasi/Izin Pengangkatan dan Pelantikan dari Kemendagri tidak sesuai dengan SE Mendagri Pasal 3 yang memberikan Pedoman bagi Setiap Kepala Daerah agar Mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri dan Surat Edaran MEN PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun dan Tahapan sebelum Uji Kompetensi agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Tertulis Mendagri (pasal 3 c2). Kapan, Dimana dilaksanakan ? ini Buktikan Boss kalau ini ada ? nanti dijawab lagi, lo kan yang penting Izin Mendagri sudah Turun itu Fakta Konkret apa lagi yang perlu dipertanyakan ? Mbulet wes koyok kitiran.
  3. Saya tidak mengabaikan Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apalagi meragukan dan meremehkan usaha yang dilakukan (KASN) untuk menjaga kualitas dan integritas aparatur sipil negara. saya juga tidak menilai proses yang seharusnya dipuji karena menjaga marwah hukum dan tata kelola yang baik, malah diabaikan begitu saja karena itu memang Tupoksi KASN. Yang menjadi pertanyaan adalah Surat Rekomendasi KASN ke Kemendagri, apakah BAP PANSEL tertanggal 19 Maret 2024 untuk Pelantikan Pejabat tertanggal 22 Maret 2024 yang Notabene telah di Batalkan Pelantikan Pejabat tersebut bisa digunakan kembali untuk syarat permohonan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Mei 2024 ? itu yang menjadi pertanyaan !!! karena setahu dan seingat bahkan saya sampai bertanya Dosen Pengajar HTUN dikampus, KTUN yang Dibatalkan secara MUTATIS MUTANDIS membatalkan BAP PANSEL KASN tertanggal 19 Maret 2024. Ini juga yang menjadi Dugaan Cacat Formil Administrasi seandainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut ternyata diperboleh, maka Jelas dan Tegas Kepastian Hukum nya tapi kalau tidak diperbolehkan bagaimana ?
  4. Saya tidak menyajikan narasi berbelit tentang hierarki perundang-undangan bak seorang mahasiswa yang tengah belajar tata negara yah maaf tapi saya bukan BAK alias SEPERTI karena saya Memang seorang Mahasiswa Aktif sampai saat ini di Perguruan Tinggi Universitas Janabadra Fakultas Hukum S1 jadi saya memang masih belajar HUKUM TATA NEGARA (HTN) jadi bukan bak/seperti karena Faktanya saya memang seorang Mahasiswa.
  5. Kolase Screenshot PDDikti Silahkan Cek di Website PDDIkti dengan Link https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_mahasiswa/MkE3QkJFNEQtNjZEOC00MzA3LThBNDMtQzdENkY2MjU4QjlBhttps://pddikti.kemdikbud.go.id/data_mahasiswa/MkE3QkJFNEQtNjZEOC00MzA3LThBNDMtQzdENkY2MjU4QjlB
    Kartu Ujian Akhir Semester Genap Bulan Juni 2024 membuktikan saya sebagai seorang Mahasiswa Aktif bukan Bak/Seperti Mahasiswa tetapi memang saat ini saya seorang Mahasiswa Fak. Hukum Univ.Janabadra Yogyakarta DIY
  6. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menempatkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi dalam hierarki peraturan perundangan-undangan di Indonesia ” dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 4. Kalau UU No. 13 Tahun 2019 tidak ada perubahan atas Pasal 4. Lalu UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN sudah terjadi perubahan yang kedua yakni NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2O11 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN pasal 4 yang berbunyi “Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya”. mohon dijelaskan dan ditafsirkan Relevansi nya ?
  7. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah, apakah ada persetujuan tertulis dari Kemendagri ? Mengapa malah membahas panjang lebar tentang hierarki perundang-undangan yang sebenarnya tidak relevan dengan kasus ini? kalau seperti kata Bung Rocky Gerung pertanyaan semacam itu TIDAK BERMUTU. loh kenapa bang ? karena Faktanya ada Izin Kemendagri untuk pelantikan Pejabat tertanggal 22 Mei 2024 jadi tidak perlu RISET/INVESTIGASI, Lalu bagaimana dengan FAKTA bahwa Pelantikan Pejabat Di Lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Maret 2024 Tidak ada Izin/Rekomendasi Kemendagri yang dinilai Ketua Bawaslu dan Kepala BKPP Sleman Melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) ?. hahaha kan sudah dibatalkan bang ?? pertanyaan BERMUTUnya apa donk ?. Maklum masih belajar beda ma oknum ASN yang mungkin sudah Lulusan Sarjana kalau sayakan cuma Lulusan SMU guys.
  8. Saya tidak lupa atau salah mengerti bahwa surat dari Mendagri bukanlah sekadar formalitas. Surat menjadi bagian dari administrasi pemerintahan yang berkekuatan hukum sebagaimana dalam UU No. 30 Tahun 2014: Pasal 14 ayat (1) dan (2). Ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan dengan fungsi otorisasi dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk tindakan tertentu, dalam hal ini pelantikan pejabat. Surat ini menjadi landasan hukum untuk memastikan bahwa penggantian pejabat dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bukan sekadar hiasan hierarki perundang-undangan belaka. Ok saya paham Mengikat untuk Tindakan tertentu jadi maksudnya Tidak Mengikat untuk tindakan seperti Dugaan Mengabaikan Pedoman SE Mendagri Pasal 3 dan Pedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri serta Surat Edaran MEN PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun begitukah ?.
  9. Narasi tentang hierarki perundang-undangan yang saya sajikan mungkin terlihat mengesankan di atas kertas (wah Terima Kasih), tetapi tidak memiliki relevansi nyata dalam konteks ini. Yang penting adalah bahwa semua prosedur telah diikuti dan tindakan Pemkab Sleman adalah sah sesuai dengan hukum yang berlaku. nah kalau itu nanti dulu secara Fakta memang Sah dengan Hukum yang berlaku begitu juga secara Prosedur telah di Ikuti akan tetapi masih menyisahkan KONTROVERSI alias PRO dan KONTRA. Misalnya bagaimana jika SK Pelantikan Bupati Sleman tertanggal 22 Mei 2024 dinyatakan TIDAK SAH dan Tindakan/Kebijakan Bupati dinyatakan BATAL DEMI HUKUM oleh Pengadilan ? Imaginasi kan bakat Oknum ini kira-kira bagaimana Imajinasi, Asumsi, Persepsi dan Opininya atas dampak yang terjadi demikian ?
  10. Persetujuan yang tidak misterius, diberikan pada tanggal 17 Mei 2024, sebelum pelantikan tertanggal 22 Mei 2024 dilakukan. Tindakan Pemkab Sleman jelas sudah sesuai dengan ketentuan hukum. saya PAHAM! saya tidak bersikeras soal larangan pergantian pejabat yang tertera dalam pasal itu yakni UU PILKADA pasal 71 ayat (2), hanya fokus pada poin tersebut . Bagimana ga Fokus pertama karena Pelantikan tertanggal 22 Maret 2024 tidak ada Izin/Rekomendasi dari Kemendagri bukan pelantikan tertanggal 22 Mei 2024 yang sudah jelas Ada Izin Kemdagri.Sungguh bukan suatu aksi yang mengabaikan fakta bahwa dengan persetujuan tertulis untuk Pelantikan tertanggal 22 Mei 2024 yang menjadi bagian integral dari pasal itu pergantian pejabat adalah sah untuk dilakukan. Seperti membaca novel detektif, tetapi lupa membaca bagian pengungkap pelaku, Justru itu yang sedang saya lakukan seperti DETEKTIF CONAN yang mencoba MENGUNGKAP PELAKU KEJAHATAN yang patut Diduga telah melakukan Pelanggaran UU Pilkada dan Pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Cacat Formil Administrasi Pemerintahan dan Penyalah Gunaan Wewenang Jabatan atas Konflik Kepentingan.
  11. Tuduhan bahwa tindakan Pemkab Sleman melanggar hukum adalah tidak berdasar dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang prosedur hukum yang sebenarnya. Sekali lagi saya tidak pernah Menuduh bahwa Tindakan Pemkab Sleman Melanggar Hukum jadi Tolong tunjukan Bukti saya membuat Tuduhan bahwa Tindakan Pemkab Sleman Melanggar Hukum yang mana Publikasi aja bila perlu LAPORKAN!!. Karena saya sendiri tidak pernah menuduh Pemkab Sleman Melanggar Hukum ini kan patut diduga terjadi FITNAH, Penyebaran Berita Bohong(HOAX) yang berusaha Adu Domba ibarat “Maling Teriak Maling” maupun “Lempar Batu Sembunyi Tangan” kan Bahaya ini mengerikan!!! kalau saya diam nanti dianggap membenarkan Tulisan dari Artikel Oknum ASN tersebut.
  12. Yang mengherankan, kok bisa menyebut saya sebagai ahli hukum ini dasarnya apa darimana ? saya sendiri tidak pernah menyebut diri saya AHLI HUKUM apalagi saya notabenenya masih seorang Mahasiswa yang masih belajar kok bisa dibilang AHLI HUKUM itu Piye Critanya ?? jelas-jelas masuk kategori dugaan Tindak Pidana FITNAH, Penyebaran Berita Bohong(HOAX) dan Pencemaran Nama Baik yang berdampak pada Integritas, Kredibilitas dan Moralitas diri saya. Lebih aneh lagi dia memberitahukan bahwa tindakan saya itu bisa berkonsekuensi pada pelanggaran UU No. 19 Tahun 2016: Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (1); KUHP: Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1); dan UU No. 40 Tahun 1999: Pasal 5 ayat (1) lo justru saya Paham dan secara Sadar malah saya TANTANG monggo Dilaporkan !!! kurang jelas kah SAYA TANTANG LAPORKAN !!! kebalikannya kenapa tidak “BERKACA PADA DIRI SENDIRI” atas tulisan dan Artikelnya sendiri makanya Lucu dan Aneh.
  13. Komparasi peristiwa serupa. Dalam kasus hukum, namanya yurisprudensi, atau sederhananya ya studi kasus.  Yurisprudensi helllo kasus Pelantikan Pejabat di berbagai daerah mana bisa disebut sebagai Yurispudensi atau apa apa sederhana nya Studi Kasus ?? emang Yurisprudensi sama dengan Studi Kasus ? Dijelaskan pula pada UU No. 23 Tahun 2014: Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), penggunaan yurisprudensi atau studi kasus dari daerah lain adalah sah dan diterima sebagai referensi hukum ?? wahh ngerii kan ngeri kali barang tuh???.
  14. Tidak hanya di Sleman dan Gunungkidul, tetapi juga di Kabupaten Lombok Tengah, Gresik, Lamongan, Kota Palu, Kota Samarinda, Musi Rawas, Bangka Barat, Kota Pematangsiantar, Lombok Utara, Bandung, Sijunjung, dan puluhan kabupaten lainnya. Kesemuanya juga telah melakukan pelantikan ulang, Lalu jika peristiwa itu melanggar hukum? Apakah mereka semua juga melanggar hukum? ini pertanyaan yang seperti dibilang Bang Rocky Gerung TIDAK BERMUTU alias BERKUALITAS. selama semuanya sudah memenuhi ketentuan UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) di Moment Pilkada 2024 maka secara otomatis ya TIDAK MELANGGAR HUKUM sebaliknya FAKTA Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Maret 2024 belum ada Izin Rekomendasi Mendagri brati Melanggar Hukum ??
  15. Namanya Oknum kok merasa tersinggung Oknum yah Oknum siapa Oknum itu yah ndak tahu !!! Tuduhan siapa yang nuduh siapa ?? ketidakmampuannya membedakan antara kritik yang konstruktif dan fitnah ?? hahaha sekali lagi SAYA TANTANG LAPORKAN !!! kalau merasa saya FITNAH baik kepada Pemkab Sleman maupun kepada Siapapun juga silahkan LAPORKAN KE POLISI jika merasa saya Tuduh, Fitnah atau merasa dirugikan agar mendapatkan Keadilan guna Mencari Kebenaran yang Absolut dan saya siap Bertanggung Jawab sesuai dengan Konsekuensinya secara Sadar, saya Pahami dan Mengerti. Maka begitu juga sebaliknya, saya Harap siapapun itu juga harus SIAP, TEGAR dan TEGAS seperti yang saya lakukan, kita akan BUKTIKAN bahkan hingga masuk di Persidangan Pengadilan sampai Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) A1 saya SIAP tidak akan Cemen apalagi Mewek bahkan jangan ada Perdamaian biarkan berproses sebagaimana Hukum yang berlaku.
  16. Oii saya tidak kenal dan tahu siapa dirimu maupun Identitasmu ? lalu bagaimana saya bisa NUDUH apalagi menyerang Kredibilitasmu ketemu aja tidak pernah ? jadi jangan KEPEDEAN, baru tahu 1 dan 2 Tulisan artikelmu seolah-olah dirimu nyata. Yang ada saya malah tahu dari orang lain yang wa ke saya saat artikel pertama mu muncul di platform kumparan.com. Lalu apakah itu Identitas dan Nama Asli mu sebagai seorang Penulis (Bukan Jurnalis Kumparan) sesuai Akun Platform tersebut atau cuma akun Bot PALSU ? karena kalau di Citizen Jurnalisme setahu saya daftar WAJIB memberikan Foto Copy KTP dan No Whatss Upp Aktif serta Media Sosial agar mudah dimintai pertanggung jawaban saat terjadi masalah.  Bahkan APH bisa kroscek dengan mudah Nama Identitas Lengkap ,Status, No Mahasiswa saya Jelas, Nyata dan TERBUKTI ada Orangnya bahkan JEJAK DIGITAL Karya Tulis saya sebagai Jurnalis maupun Penulis ada. Ternyata masih ada beberapa orang yang tidak mengetahui dan bisa membedakan mana Produk Jurnalistik mana bukan Produk Jurnalistik.
  17. Tidak berkepentingan yang bener ? Kritik terhadap pemerintah tentu boleh, bahkan harus dilakukan. Namun, terus-menerus menyebarkan propaganda bahwa pemerintah melanggar aturan tanpa dasar yang kuat, tentu harus diluruskan. siapa yang menyebarkan PROPAGANDA bahwa Pemerintah Melanggar aturan tanpa dasar yang kuat ??? tunjuk aja orang nya.
  18. Mengungkap kebenaran dan meluruskan logika yang bengkok. berdiri di sini bukan untuk membela satu pihak, tetapi untuk membela kebenaran dan integritas. TIDAK SINGKRON malah sebaliknya dengan Tulisan artikel nya jelas-jelas memihak satu Pihak mencoba Menutupi Kebenaran dan Membengkokkan Nalar dan Logika yang Lurus.
  19. Saya menggiring opini publik, menuduh orang yang tidak saya ketahui atau kenal alias OKNUM sebagai pendukung pihak tertentu. Piye yah aduh sangking “DUNGU” nya diriku sampe diriku sendiri ndak paham maafkan saya guys. Cos Oknum itu siapa ? saya sendiri ndak tahu! lah kalau saya sendiri aja ndak Tahu gimana saya bisa Nuduh orang lain ?
  20. Justru mengabaikan fakta bahwa saya adalah bagian dari tim kampanye salah satu kontestan bupati yang sedang berpropaganda dengan dalih hukum. Pertama saya bukan bagian Tim Kampanye salah satu Kontestan Bupati bisa dicek monggo dan tolong BUKTIKAN bahwa saya Bagian dari Tim Kampanye salah satu Konstestan Bupati ? Publish aja tidak apa-apa bagi saya jika itu benar malah dengan senang hati saya akan menerima menjadi Bagian dari Tim Kampanye tersebut. Lalu kedua siapa Nama Salah Satu Kontestan Bupati tersebut ? karena hingga sampai saat ini setahu saya belum ada Calon Kontestan Bupati yang sudah mendapatkan Rekomendasi dari Partai atau Koalisi Partai di Sleman selain Petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Sleman yakni Kustini Sri Purnomo dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kalau mungkin kalian ada sudah dapat info Bakal Calon Bupati yang sudah mendapatkan Rekomendasi selain Kustini Sri Purnomo Senggol donk ?? mungkin saya Kurang Update Berita maaf cos masih Ujian Akhir Semester (UAS) Guys
  21. Sumber : Screenshot penulis Fitria Chusna Farisa dengan Judul Artikel “Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY : Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais” dengan weblink https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/17153921/caleg-terancam-gagal-di-dapil-diy-eks-bupati-sleman-hingga-anak-amien-rais?page=all

    Justru saya yang merupakan pendukung figur calon bupati yang saya kampanyekan sejak sosok itu masih berstatus ASN. Kalau saya pendukung atau Masyarakat baik perorangan maupun Organisasi Masyarakat seperti halnya Garda Sleman mendukung FIGUR seseorang yang bahkan Sosok ASN itu sendiri tidak tahu salahnya dimana ? yah salah kan dia masih ASN bang ?? yah Laporin aja Masyarakat yang pasang Baliho, spanduk dll kenapa sosok ASN tersebut yang disalahkan ? namanya Animo Masyarakat yah tidak bisa dibendung, bentuk Pelanggaran nya dimana ? justru PEMBUKTIAN itu cek aja digoogle saat sosok ASN tersebut Purna Bakti alias Pensiun diarak oleh Ribuan Pendukungnya. gimana kerenkan bandingkan dengan Sosok ASN dengan Jabatan yang sama di Seluruh Indonesia apakah ada yang sama ? bahkan Mantan Bupati Sleman 2X Periode yakni Sri Purnomo yang Notabene Suami dari Petahana Bupati Sleman saat ini yakni Kustini Sri Purnomo sekalipun saat selesai Jabatanya tidak diarak oleh Ribuan Warganya sendir. Yang lebih mengherankan lagi dan menjadi tanda tanya besar ??? Bagaimana bisa Eks Bupati Sleman 2x Periode terpilih jadi Bupati tapi Terancam Gagal di Pileg DPR RI Dapil D.I Yogyakarta sebagaimana yang di tulis oleh Teman Media Kompas.com Fitria Chusna Farisa dengan Judul Artikel “Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY : Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais”.

  22. Lanjut kecuali sosok ASN tersebut yang meminta dan menginginkan atau bahkan memerintahkan para Pendukungnya untuk Memasang Baliho dll itu bisa jadi Pelanggaran terhadap PP Disiplin Pegawai Negeri dan UU ASN. Malah saya sendiri tidak tahu jika ada pelanggaran etika yang jelas dan terbukti kecuali mengetahui Sosok Mantan ASN tersebut mendapatkan peringatan dari KASN pada saat itu. Nah kalau ada yang tahu dan ada Bukti Pelanggaran Etika mbok yah di Publish aja supaya Masyarakat Sleman bisa mengetahuinya agar dapat memjadi pertimbangan bagi para Pemilik Hak Suara dalam Pilkada Serentak November 2024 mendatang.
  23. Melihat ASN terang-terangan berkampanye, dengan sadar melanggar sumpah netralitas Korpri demi hasrat pribadi, dan menggalang dukungan di antara abdi negara untuk melawan Bupati dan Wakil Bupati waduh siapa ASN tersebut ? sebutin aja Nama Lengkapnya biar cetar barang tuh jangan Malu-malu biar Masyarakat Warga pada tahu Misterius amat ga Jelas. Apa ada sesuatu yang harus ditutup-tutupi ?
  24. Sisanya seperti dugaan saya nonton Drama Korea yang di “DRAMATISASI” mengurai air mata bak “Pahlawan Kesiangan” yang menuduh seseorang, bahwa tindakan Pemkab Sleman mengancam hak demokrasi dan netralitas birokrasi. whatsss ??? hadehh kapan saya pernah nulis seperti itu ? kalimat dan diartikel yang mana Tolong TUNJUKAN dan BUKTIKAN ke saya yang secara explisit saya mengatakan “bahwa tindakan Pemkab Sleman mengancam hak demokrasi dan netralitas birokrasi” karena saya yakin dan tidak pernah merasa berkata demikian.
  25. Hadeh ..Oyah Guys silahkan kalian RISET sendiri, kalian bebas mencari kebenaran terjadinya suatu peristiwa, memberikan Pendapat dan masukan, kalian juga bebas meyakini pendapat siapapun yang kalian yakini dengan bebas tapi ingat saran saya Hati-Hati mengunakan “JARI”, jangan Menuduh atau Menyimpulkan cara berpikir orang lain lebih baik coba komfirmasi ke yang bersangkutan, gunakan kosasata yang lebih Aman dan berikan Bukti, Referensi, Teori, Narasumber, Pendapat Para Ahli untuk memperkuat Argumentasi dengan mengunakan Nalar yang masuk Akal dan Logis. Jangan malu dan lelah menelusuri Sumber Data guna mencari Keterangan Pasti dan Kebenaran.
Ilustrasi Karikatur Sumber : https://cdn.kibrispdr.org/data/386/gambar-karikatur-tema-korupsi-50.jpg
Ilustrasi Sumber : https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS747aid_GVq1jQJRsl75FltkNkVwNlZnCing&s

Bagi saya sekali lagi tidak ada rasa takut untuk sesuatu hal yang benar, dan dalam mencari Kebenaran dan Keadilan, namun jika ada Kesewenangan-wenangan satu kata LAWAN!!! Perlawanan bukan berarti harus Perang, Tawuran atau mengunakan Kekerasan tetapi gunakan Otak, Strategis, Kebebasan Berpendapat dan Hak Konstitusi WNI sebagai landasan Hukum dan Demokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini.

Yah walaupun honor penulis tidak sebesar Cintaku Padamu eh salah, Gaji Pejabat Pimpinan Tinggi (uhukk,,uhuhkkk) berserta tunjangan dan insentifnya (uhukk,,uhuhkkk) setidaknya saya turut serta mencerdaskan wawasan dan pengetahuan masyarakat bukan melakukan sesuatu  #PEMBODOHANMASYARAKAT yang seakan-akan suatu Tindakan dan Keputusan yang Salah itu dapat Dibenarkan, ditutup-tutupi bahkan sampai membuat tuduhan terhadap orang lain yang berpotensi Adu Domba, Fitnah, dan Hoax.

So #StopPembodohanMasyarakat.

Setiap warga negara Indonesia berhak untuk tahu, dijamin hak asasi manusianya jadi tidak ada namanya Diskriminasi SARA, status Pendidikan dan Sosial, maka jangan buat Keputusan, Tindakan maupun Aturan yang membuat Rakyat Susah karena para Pejabat Daerah di Gaji oleh Rakyat melalui APBD ditarik dari Pajak Uang Rakyat.

Seperti biasa guys ku ,kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalau salah bisa dikoreksi, bahkan bila perlu salah dimaklumi karena masih belajar hehehe so kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes Twitter @JackyLatuhihin, Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA, JAM BEBAS PREI KIAMAT atau Ketiduran hehehehe.

Yuk !!! #Peduli…#Aksi #StopPembodohanMasyarakat. Keep Smile dan Happy.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!