Metro Times (Kota Magelang) Puluhan siswa SMK di Kota Magelang melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) sempat viral di media sosial pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 pukul 14.30 WIB.
Kejadian tersebut diketahui di Jalan Urip Sumoharjo, Wates, Magelang Utara dekat SMK Adipura Kota Magelang. Bahkan beberapa siswa di antaranya sempat melukai 2 (dua) Korban hingga mengalami luka-luka dan Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan.
Demikian disampaikan Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Konferensi Pers di Ruang PPKO Mapolres setempat, Kamis (30/11/2023) kemarin sore. Mendampingi Kapolres, Waka Polres Magelang Kota Kompol Budi Fajar Wisnugroho, Kasat Reskrim AKP Samsudin, dan Kapolsek Magelang Utara kompol Purwanto, S.H., M.M.
Dijelaskan Kapolres Magelang Kota, setelah kejadian tersebut Polres Magelang Kota melakukan identifikasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Magelang Utara, bersama pihak sekolah SMK YK Kota Magelang. Setelah melakukan identifikasi pada Kamis (30/11/2023) pagi, Kasat Reskrim berhasil mengamankan 26 siswa.
“Lima siswa di antaranya sudah dibuktikan sebagai Pelaku penganiayaan dan melukai 2 (dua) Korban. Yang melukai Korban berinisial GSP adalah siswa berinisial MAP, MKR, dan WSD. Sementara yang melukai Korban berinisial BSEP adalah siswa IM dan DP. Saat ini kedua Korban dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Dr. Soejono, Kota Magelang,” terang AKBP Yolanda.
Kepada 5 (lima) Pelaku yang telah terbukti melakukan pengeroyokan, akan dikenai hukuman sesuai Pasal 170 KUHP di mana hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
“Usia dari kelima Pelaku ini yang di bawah umur hanya satu anak. Untuk siswa yang lain akan diberi pembinaan. Pihak Polres Magelang Kota tidak melakukan penahanan karena masih usia sekolah, dan yang menjamin pihak sekolah dan orang tua masing-masing,” ujar AKBP Yolanda.
Selain dilakukan pembinaan, kepada masing-masing orang tua untuk membuat pernyataan. Agar menjadikan efek jera bagi anak-anak untuk tidak mengulang kembali perbuatan melanggar hukum.
Kapolres Magelang Kota menyampaikan pihaknya berkali-kali mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap kejadian melanggar hukum.
“Sehingga dalam hal ini perlu ada kerjasama antara pihak Kepolisian, orang tua, sekolah, dan masyarakat,” tambah AKBP Yolanda.
Terkait untuk motif, Kapolres AKBP Yolanda menyampaikan, sebelum adanya penyerangan ini, anak-anak ini ada tantangan berkelahi terlebih dahulu melalui media sosial. “Setelah kami periksa HP anak-anak ini, ternyata ada ajakan saling tantang dari sekolah lain untuk berkelahi,” pungkasnya.
Dari para siswa yang diamankan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bilah celurit, 1 (satu) buah pedang, 1 (satu) batang bambu potongan 70 cm, dan 1 (satu) buah helm. (rif)