MetroTimes (Jakarta) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa lompatan dalam persaingan usaha menjadi kunci untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Ketua KPPU menjelaskan bahwa pencapaian ini membutuhkan peningkatan 29 persen dalam Indeks Persaingan Usaha (IPU) nasional, dari 4,95 poin pada 2024 menjadi 6,33 poin.
Fanshurullah menyoroti pentingnya peran KPPU yang pada 2024 telah menunjukkan peningkatan kinerja, termasuk penyelesaian 16 perkara persaingan usaha dan 18 pengawasan kemitraan UMKM dengan total denda Rp 56,6 miliar. Selain itu, KPPU menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, serta memberikan 15 saran kebijakan kepada Pemerintah dengan tingkat efektivitas mencapai 93 persen.
Menurut penelitian CEDS Universitas Padjadjaran, kenaikan 1 persen pada IPU dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit. Namun, Ketua KPPU menekankan bahwa upaya ini tidak bisa dilakukan oleh KPPU saja. “Diperlukan amandemen UU No. 5/1999 dan strategi nasional untuk memperkuat kewenangan dan sumber daya KPPU,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait, mendukung pentingnya pembaruan undang-undang dan strategi nasional. Ia juga menyoroti perlunya pendekatan kolaboratif (coopetition) dalam persaingan usaha. Hal senada disampaikan oleh Prof. Telisa Aulia Falianty dari Universitas Indonesia, yang menekankan peningkatan pengawasan di sektor digital, teknologi, dan sektor strategis Pemerintah.
Dalam kegiatan ini, KPPU meluncurkan buku “Persaingan Usaha Dalam Rangkaian Kata”, kompilasi pemikiran strategis dari Anggota KPPU lintas periode. Acara diakhiri dengan peresmian Ruang Faisal Basri, sebagai penghormatan kepada salah satu tokoh KPPU periode awal.
Dengan langkah ini, KPPU berharap mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan kolaboratif.
(nald)