
MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Investigator Penuntutan KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama anggota Majelis Komisi, Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean, di kantor KPPU Jakarta. Kasus ini melibatkan dua terlapor, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (juga panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Temuan Investigator: Dugaan Diskriminasi dan Praktik Tidak Transparan
Dalam LDP yang disampaikan, Investigator menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan persekongkolan, antara lain:
Ketidakteraturan dalam Tata Cara Tender: Terlapor I tidak memiliki aturan tertulis yang baku terkait mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa.
Kurangnya Transparansi: Tidak ada proses penerimaan, pembukaan, atau evaluasi dokumen penawaran yang dilakukan secara terbuka.
Pemenang Tidak Memenuhi Syarat: Terlapor I memenangkan tender untuk Terlapor II, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat modal disetor Rp10 miliar, tidak memiliki pengalaman relevan, dan tidak mendapatkan skor tertinggi dalam proses penilaian tender.
Investigator juga menduga adanya diskriminasi yang membatasi peluang peserta lain untuk memenangkan tender, sehingga menutup persaingan sehat.
Majelis Komisi Beri Kesempatan Tanggapan
Atas dugaan ini, Investigator menyimpulkan bahwa kedua terlapor melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender. Dalam sidang perdana ini, Majelis Komisi mendengarkan paparan Investigator dan memberikan waktu kepada para terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Sidang tersebut akan membahas tanggapan terlapor atas LDP dan pemeriksaan alat bukti.
Catatan untuk Transparansi Proyek Strategis Nasional
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang membutuhkan proses tender transparan dan kompetitif. Dugaan persekongkolan seperti ini dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan proyek serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa proses tender dalam proyek-proyek besar berjalan sesuai aturan hukum demi kepentingan publik.
(nald)