- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kasus pembunuhan Mahasiswa Kodekteran Universitas Brawijaya (Unbra) Malang, Berhasil di ungkap Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Korban BPL (26), di bunuh oleh tak lain adalah ayah tiri sang kekasihnya sendiri karena merasa cemburu.

Pelaku di ketauhi berinisial ZI (38), warga Desa Sukoharjol, Klojen Kota Malang. Dia diamankan di rumahnya Kota Malang pada Jumat, 15 April 2022 kemarin.

Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat di Pasuruan dengan kodisi mayat sudah membusuk. Kemudian Polres Pasuruan mengidentifikasi jenazah yang ditemukan dan Jatanras Polda Jatim bergabung melakukan peyelidikan. Dari proses penyelidikan ini terungkap bahwa korban adalah korban pembunuhan.

“Untuk saat ini pelaku masih tunggal. ZI ini memiliki hubungan kenal dengan korban karena korban adalah pacar dari anak tiri ZI,” tutur AKBP Ronald, Senin (16/4/2022).

ads

Lanjut Ronald, tersangka memancing korban untuk bertemu. Mereka kemudian naik mobil berdua. Di dalam mobil, mereka cekcok untuk kemudian tersangka mengancam pelaku dengan menodongkan pistol yang ternyata mainan.

Kabid Humas Polda Jatim di dampingi Wadir Krimum dan Kanit III Jatanras Ditreskrimum tunjukan barang bukti
“Modusnya adalah mengajak ketemu di daerah Malang. Setelah itu dilakukan pembunuhan tersebut di dalam mobil korban. Dibunuh dengan cara membekap, menutup dengan plastik sehingga tidak bisa bernafas kemudian menekan dadanya (korban) dengan lutut di jok,” imbuhnya.

Setelah korban dihabisi, kata Ronald, tersangka lalu berputar-putar dari Malang kemudian sampai di lokasi kejadian di Purwodadi, Pasuruan dan membuang tubuh dokter muda itu di semak-semak. Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (O7/O4/22).

“Korban dibuang di daerah Pasuruan tujuannya untuk mengaburkan proses pidana itu sendiri. Di mana kita ketahui korban tidak ada identitas pada saat itu,” ujar Ronald.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu pisau, satu martil, satu motor milik tersangka, dan mobil milik korban.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP subsider ayat 3 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!