- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di Surabaya. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Para tersangka diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota polisi untuk menakuti korban dan meminta sejumlah uang.

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mendampingi Wadirkrimum Polda Jawa Timur AKBP Suryono, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu siang (3/10), menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan korban berinisial S. Korban mengenal salah satu tersangka, MRF, dan sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama di kawasan Semampir, Surabaya. Setelah menggunakan sabu, tersangka MRF meminta korban menyimpan sisa sabu di kantongnya.

“Saat korban dan tersangka tiba di daerah Alun-alun Jenggolo Sidoarjo, tiga orang lainnya yang mengaku sebagai anggota polisi Polda Jawa Timur mendatangi korban, memborgolnya, dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Mereka kemudian meminta uang sebesar 50 juta rupiah sebagai imbalan untuk membebaskan korban,” ujar Wadir Ditreskrimum.

Korban yang dalam keadaan tertekan, dipaksa menghubungi pamannya untuk meminta uang. Akhirnya, disepakati korban akan memberikan 15 juta rupiah di lokasi yang telah ditentukan, yaitu di depan Kantor Bulog Kota Surabaya.

ads

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa unit handphone, uang tunai 100 ribu rupiah, korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk mengancam korban, serta surat kendaraan bermotor yang digunakan oleh para tersangka.

Para pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal yang meresahkan,” tandasnya.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!