- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian truk yang terjadi di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, pada 9 September lalu. Empat tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk seorang mantan pegawai perusahaan tempat truk tersebut bekerja.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP. Jumhur menjelaskan, para pelaku menggunakan modus pencurian dengan pemberatan. Salah satu tersangka, THY (47), yang merupakan mantan pegawai perusahaan, diduga telah menduplikasi kunci truk. Berbekal pengetahuan tentang jadwal keluar-masuk truk, tersangka bersama tiga rekannya berhasil mencuri kendaraan tersebut yang sedang diparkir di depan kantor PT. Salim Iva.

“THY mengetahui kapan truk diparkir dan dengan mudah mengambilnya. Truk tersebut kemudian dibawa ke wilayah Jember oleh MSH (33), yang bertindak sebagai pengemudi,” ujar Kasubdit Jatanras.

Selain THY dan MSH, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu SML yang berperan sebagai pengawas dan membantu memantau situasi saat pencurian berlangsung. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone, sebuah mobil Honda Brio, STNK, dan truk yang dicuri.

ads

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, terutama dengan memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal di dalam mobil.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!