MetroTimes (Surabaya) – Anggota opsnal Reskrim Polsek Gubeng telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama MOCHAMMAD FAUZI Bin MARKI yang lagi di pinggir Jalan Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya, pada hari Sabtu (09/4/2022) sekitar jam 16.00 wib, dan setelah selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli.
Anggota Reskrim Polsek Gubeng selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) poket sabu-sabu yang siap jual dengan rincian sebagai berikut :
~ 1 (satu) poket seberat 0,24 gram,
~ 2 (dua) poket seberat 0,27 gram
~ 1 (satu) poket seberat 0,29 gram
perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun
Barang haram tersebut disimpan dalam tas kecil jeans warna biru miliknya, selanjutnya tersangka berikut Barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna menjalani proses Penyidikan.
Tersangka Mochmad Fauzi Bin Marki, Laki-laki, kelahiran Surabaya, 10 September 1991, berumur 31 thn, Agama Islam, Swasta, alamat Jl. Jatipurwo II / No.29, RT 05 Rw 13 Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya. (nald)