- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Anggota opsnal Reskrim Polsek Gubeng telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama MOCHAMMAD FAUZI Bin MARKI yang lagi di pinggir Jalan Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya, pada hari Sabtu (09/4/2022) sekitar jam 16.00 wib, dan setelah selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli.

Anggota Reskrim Polsek Gubeng selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) poket sabu-sabu yang siap jual dengan rincian sebagai berikut :
~ 1 (satu) poket seberat 0,24 gram,
~ 2 (dua) poket seberat 0,27 gram
~ 1 (satu) poket seberat 0,29 gram
perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun

Barang haram tersebut disimpan dalam tas kecil jeans warna biru miliknya, selanjutnya tersangka berikut Barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna menjalani proses Penyidikan.

Tersangka Mochmad Fauzi Bin Marki, Laki-laki, kelahiran Surabaya, 10 September 1991, berumur 31 thn, Agama Islam, Swasta, alamat Jl. Jatipurwo II / No.29, RT 05 Rw 13 Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya. (nald)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!