- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan ungkap kasus perkara pembuatan dan penyebaran scampage’website palsu yang mengatasnamakan perusahaan paypal untuk mendapatkan data perbankan dan data pribadi milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2), dan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kegiatan Press Conference tersebut di pimpin langsung, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman didampingi Kabid. Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, dan dihadiri Konjen (Konsulat Jendral) As, Australian Federal Police Mr.Luxnas.

Dirditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyampaikan Perkara Pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan dari perusahaan Paypal dengan tujuan mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai negara (kurang lebih 70 Negara) yang selanjutnya data tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Waktu Kejadian diketahui pada tanggal 05 Agustus 2022 saat melakukan patroli siber di kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Jl. A. Yani No. 116 Surabaya.

ads

Ia juga menuturkan, peran tersangka KEP (pemimpin kelompok Umbrella Corp), PRS (anggota Umbrella Corp), RKY (anggota Umbrella Corp), TMS (anggota Umbrella Corp), BY (anggota Umbrelia Corp/DPO), HGK (anggota Umbrella Corp/DPO), FR (anggota Umbrella Corp/DPO).

Sedangkan Korban Orang yang mengisi data pribadinya ke dalam  scampage/website palsu yaitu warga yang berasal dari berbagai negara (kurang lebih 70 Negara). Dan melakukan kegiatan penyebaran scampage melalui email dan sms sejak 2018 sampai dengan agustus 2022 (pada saat dilakukan penangkapan), tersangka berhasil mendapatkan sekitar 260.000 (dua ratus enam puluh ribu) data milik warga yang berasal dari kurang lebih 70 (tujuh puluh) negara, dengan perolehan data terbanyak adalah dari:

1) Warga negara Amerika kurang lebih 239.000 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu) data:

2) Warga negara Inggris kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) data:

3) Warga negara Rumania kurang lebih 5.000 (lima ribu) data:

4) Warga negara Australia kurang lebih 2.400 (dua ribu empat ratus) data,

5) Warga negara Indonesia kurang lebih 100 (seratus) data.

Sementara Modus Operandi, untuk memperoleh keuntungan pribadi, Keuntungan yang didapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah yang didapatkan oleh tersangka KEP dari hasil penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data illegal: Keuntungan yang telah diterima oleh Tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000,(lima. miliar) yang digunakan tersangka untuk membayar para anggota Umbrella Corp sebesar Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) per bulan per anggota dan membeli barangbarang berupa mobil, rumah dan lain-lain.

Farman menjelaskan, Pasal Yang Dilanggar yaitu, Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan/atau Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan/atau Setiap orang dengan sengaja dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman Pidana a. Pasal 35 Jo Pasai.51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah), dan/atau, Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,(tiga miliar rupiah), dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,(tujuh ratus juta rupiah). (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!