MetroTimes (Surabaya) — Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya yang viral di media sosial terkait kasus pencurian perhiasan berlian bersertifikat senilai Rp 350 juta di salah satu pusat perbelanjaan elit di Surabaya Barat. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polrestabes Surabaya di Gedung Gatra pada Rabu (30/10) sekitar pukul 13.30 WIB. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., bersama Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasihumas AKP Rina Shanty, S.H., memimpin konferensi pers tersebut.
AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa pelaku berinisial Y, seorang warga Makassar, ditangkap di Tangerang, Jakarta Selatan. Pada saat kejadian, pelaku berpura-pura sebagai pembeli yang sedang mencari perhiasan untuk anaknya di sebuah toko emas di mall di Surabaya Barat. Modus yang digunakan pelaku adalah meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba, namun salah satu gelang disembunyikan di pangkuannya dan ditutupi dengan syal. Aksi ini terekam oleh CCTV toko.
Kasus ini terungkap setelah pegawai toko menyadari kehilangan perhiasan tersebut saat melakukan stok opname dan kemudian melaporkannya ke Polsek Lakarsantri. Perhiasan yang dicuri merupakan gelang rantai berlian sepanjang 17 cm, dengan berat 15,74 gram, serta 28 berlian bersertifikat dari “Gemological Institute of America (GIA)” yang bernilai sekitar Rp 350 juta.
Barang bukti berupa gelang berlian berhasil diamankan bersama pelaku, dan telah diserahkan kembali kepada pemilik toko emas, Agus, pemilik Toko Mas Merlion di Mall PTC Surabaya.
Atas tindakannya, pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimum.
(nald)