Metro Times (Purworejo) Seorang pelajar asal Kabupaten Magelang menjadi korban pembacokan oleh sekelompok pelajar di Kabupaten Purworejo pada kamis (8/12) petang kemarin. Sejumlah pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari Polres Purworejo yang disampaikan melalui siaran pers tertulis diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi di depan SPBU Loano yang berlokasi di Jalan Purworejo-Magelang Km 6 Desa/Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Korban diketahui berinisial DP (16), pelajar kelas X sebuah SMK di Kabupaten Magelang.
“Benar pada hari Kamis tangal 08 Desember 2022 diketahui kurang lebih pukul 18.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan terhadap korban Saudara berinisial DP,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya SIK MSi, Jumat (9/12).
Dijelaskan, kronologi kejadian berawal pada saat korban DP pulang dari Pantai Jatimalang Purworejo bersama dengan keenam teman sekolahnya. Mereka berboncengan menggunakan 3 sepeda motor.
Pada saat itu, korban yang hendak pulang ke Salaman berboncengan dengan kedua temannya menggunakan sepeda motor Scoopy. Sesampainya di depan SPBU Loano kemudian korban dihadang oleh rombongan beberapa pelaku.
“Kemudian korban dikejar oleh beberapa pelaku dan terjatuh kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam jenis Clurit yang dilakukan oleh salah satu pelaku,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka serius di bagian lengan tangan kanan bagian atas, siku tangan kiri, dan bagian punggung korban yang menembus sampai ke tulang. Korban lalu dilarikan ke ruang ICU RSUD Tjitrowardojo Purworejo.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Kantor Polsek Loano guna penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengusutan dan berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar sebuah sekolah di Purworejo. Kelimanya berinisial MW (18), AS (18), IS (19), YF (17), dan WS (18). Dalam melakukan aksinya, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang membawa celurit dan mengejar korban masuk ke Pom bensin, menjadi joki motor dari ekskutor, hingga pembacokan.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti beberapa unit sepeda motor, sebuah celurit warna kuning emas, dan sebuah celurit warna silver.
“Statusnya kelimanya masih saksi, belum tersangka karena masih proses pendalaman penyelidikan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui, modus operandi dalam aksi penganiayaan tersebut adalah saling mengejek antarsekolah melalui media sosial.
“Kemudian pada saat korban melintas di wilayah Kabupaten Purworejo dengan menggunakan seragam sekolah, para pelaku merasa emosi dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan dan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau mempergunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subs. Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” tandasnya. (dnl)