Bahtsul Masail yang digelar di harlah JPPPM.(Ist)
- iklan atas berita -

 

SEMARANG, Metrotimes.News – Melalui Bahtsul Masail, Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) berupaya untuk terus melestarikan radisi intelektual pesantren salaf. Bahtsul Masail yang merupakan progam unggulan JPPPM digelar dalam rangka Hari Lahir JPPPM di Pondok Pesantren Darussalam, Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, baru-baru ini.

Ketua Umum JPPPM, Hj Hannik Maftukhah Afif menyampaikan, Bahtsul Masail kali ini dibagi ke dalam tiga komisi yang masing-masing mengkaji tema spesifik, memberikan solusi hukum berdasarkan kitab kuning, dan membahas permasalahan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Komisi A membahas terkait filema penyintas kekerasan seksual,” terang Hannik, Minggu (1/12/2024).

Hannik menjelaskan, kasus kekerasan seksual kian menjadi perhatian serius, baik dalam masyarakat umum maupun lingkungan pesantren. Penyintas sering menghadapi dilema antara melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami atau memilih diam karena rasa malu, stigma sosial, atau ancaman dari pelaku.

ads

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagaimana Islam mendefinisikan kekerasan seksual? Apa hukumnya bagi korban untuk speak up? Dan bagaimana hukum yang tepat untuk pelaku kekerasan seksual,” ungkapnya.

Keputusan dari Komisi A, lanjutnya, memberikan panduan berbasis syariat Islam untuk mendefinisikan, menangani, dan memberikan hukuman yang sesuai untuk kasus kekerasan seksual, dengan tetap memperhatikan aspek maslahat bagi korban.

“Komisi selanjutnya yakni komisi B yang membahas tentang hukum enggan bermasjid di masjid yang berbeda aliran,” ucapnya.

Hanik kembali menjelaskan bahwa hasil bahstul masail tersebut memutuskan jika dia enggan berjamaah di masjid tersebut karena memang diyakini sholat imam tidak sah seperti tidak membaca basmalah, atau wudlu’nya batal maka hukumnya wajib. Namun jika enggan bermasjid dalam konteks selain sholat maka hukumnya boleh dan tidak dipermasalahkan secara hukum.

“Komisi yang ketiga adalah komisi C dalam majlis tersebut permasalahan yang dibahas adalah tentang kewajiban mengkonsumsi makanan halal, khusunya di negara dengan mayoritas non muslim,” bebernya.

Pertanyaan yang disorot dalam majlis tersebut adalah tentang mengkonsusmsi makanan di restaurants yang menyediakan makanan haram dan makan halal sekaligus.

Majlis Mushahhih memutuskan bahwa hukum konsumsi sebagaimana kasus di atas dibedakan berdasarkan pada jenis makanannya, yakni jika makanannya berupa daging-dagingan, maka terlebih dahulu harus mendapatkan penjelasan  dari orang yang sah penyembelihannya atau lembaga sertifikasi halal di sana.

“Sedangkan jika berupa makanan non daging, maka hukumnya boleh boleh saja untuk mengkonsumsi selama tidak jelas jelas terkontaminasi dengan najis,” jelasnya.

Acara ini menghadirkan Tim Kajian Kitab JPPPM, yang terdiri dari tokoh-tokoh perempuan pesantren terkemuka, termasuk Ning Mila Minhatul Maula (Grobogan), Ning Nur Amiroh (Grobogan), Ning Aida Fahmi (Mlangi, Yogyakarta), Ning Ummy Atika (Kediri), Ning Hj. Sheila Hasina (Lirboyo, Kediri), Ning Imaz Fatimah (Kediri), dan lainnya.

“Kehadiran para bu nyai ini membuktikan bahwa perempuan pesantren memiliki kontribusi besar dalam bidang intelektual Islam. Semoga Bahtsul Masail ini menjadi amal jariyah kita semua, menjadi inspirasi bagi generasi muda, dan mencatat sejarah bahwa perempuan mampu berkreasi dalam bidang keilmuan,” ungkap Hannik.

Melalui Bahtsul Masail, JPPPM berharap tradisi keilmuan ini terus diwariskan kepada generasi muda. Tidak hanya sekadar kajian, tetapi juga menjadi pondasi kuat untuk mencetak generasi „alimah, perempuan-perempuan berilmu yang mampu menebar manfaat luas bagi umat.

Dengan semangat fastabiqul khairat, Bahtsul Masail tahun ini telah menghasilkan keputusan-keputusan penting yang dirangkum dalam buku panduan khusus untuk para santri dan pengasuh. Keputusan ini tidak hanya menjadi acuan, tetapi juga sumber inspirasi dalam menjalankan aktivitas keilmuan di pesantren dan masyarakat luas.

“Semoga Bahtsul Masail terus menjadi cahaya yang menerangi perjalanan JPPPM dalam melestarikan tradisi pesantren salaf dan memberikan maslahat bagi umat,” harap Hannik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!