MetroTimes (Surabaya) – Masa Reses II tahun 2023, dipakai anggota Dewan DPRD Jatim untuk penyerapan aspirasi masyarakat (Pasmas). Pasmas Anggota Komisi E DPRD Jatim, dari Fraksi Partai Demokrat, Hartoyo S.H., M.H., diadakan di Jl. Dupak Rukun VII, RT 17 RW 02 Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan
Surabaya, Minggu (16-7-2023).
Hartoyo S.H., M.H., yang telah 2 periode menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, mengatakan, reses itu tujuannya menerima keluhan-keluhan atau aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti. Dan juga menjelaskan kewajiban anggota dewan yang tugas dasarnya melayani masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Airlangga Justitia SH, M.H bakal Caleg DPRD II kota Surabaya Dapil 1 partai Demokrat Anak dari Hartoyo, serta Ketua RT 17, Ketua RW 02, Kec. Krembangan serta warga Dupak Rukun.
Hartoyo menjelaskan panjang lebar tentang tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD provinsi Jatim. Dalam paparannya, Hartoyo juga menyinggung bahwa pihaknya hanya sebagai Pelayan Masyarakat. Karena itu, Hartoyo berupaya semaksimal mungkin untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat.
“Saya ini hanya pelayan panjenengan semua. Saya duduk di kursi dewan, karena sampeyan yang memilih saya untuk mewakili apa-apa yang sampeyan inginkan untuk disampaikan kepada pemerintah,” terang Hartoyo.
Hartoyo mengungkapkan bahwa Dewan memiliki 3 tugas, yakni membuat Perda (Peraturan Daerah) yang tujuannya untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat.
“Yang kedua adalah membuat anggaran. Anggaran ini harus benar-benar berpihak kepada masyarakat.Kebutuhan masyarakat yang sangat vital harus saya perjuangkan.ketiga adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan eksekutif. Eksekutif itu adalah pemerintah yang membuat kebijakan,” sambung Hartoyo.
Lebih lanjut Hartoyo menyebut Anggaran APBD diperoleh dari masyarakat semua seperti retribusi dan pajak.
“Jadi intinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Perwakilan warga menanyakan terkait status legalitas tanah dirumahnya di wilayah RW 01 dan RW 02. Kec. Krembangan.
“Sudah berpuluh- puluh tahun masyarakat berjuang untuk memperoleh status tanahnya, namun sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana bentuk penyelesaiannya, bagaimana solusinya,” keluh warga saat menyampaikan aspirasinya.
Mantan ketua komisi E DPRD Provinsi Jatim ini menjelaskan terkait undang – undang, tanah bumi ini negara hanya bisa menguasai, bukan memiliki.
“Kalau lebih dari 20 tahun tanah tersebut ditempati, itu bisa diurus Sertifikatnya, caranya bukti PBB (pajak bumi bangunan), lalu ditanyakan ke kelurahan mengenai status tanahnya, Karena setiap tanah pasti ada riwayatnya, kalau di desa/ kelurahan itu ada blok atau letter C,” tandasnya.
Untuk masalah penyelesaian tanah tersebut, Politisi partai demokrat ini siap mengupayakan mengawal jalan penyelesaian status tanah tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, meskipun bukan bidangnya komisi E.
Di akhir acara reses, warga diberikan bantuan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Semoga dengan adanya reses ini disini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat supaya lebih maju, dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya,” pungkasnya.
( nald )