Miris, Nenek Ramisah Digugat Anaknya di PN Kendal

0
9564
Nenek ramisah saat ditemui di warung miliknya, Sabtu (23/1)
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Sungguh ironi nasib yang dialami nenek Ramisah (57) warga Kelurahan Candiroto Kecamatan Kendal. Setelah beberapa waktu lalu tanaman padi di lahan sawah miliknya yang ikut blok Kelurahan Sukodono dibabat habis oleh orang tak dikenal, kini lahan yang ditempati digugat anak kandungnya sendiri.

 

Saat ditemui di warung tempat jualan kopi miliknya yang berada di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto, nenek Ramisah mengaku kurang sehat namun tetap dipaksakan berjualan agar bisa mendapat pemasukan untuk menyambung hidup disisa umurnya.

 

ads

“Sudah seminggu saya mriyang (sakit) karena saya mikir harus bolak-balik berhadapan dengan sidang di Pengadilan Negeri Kendal karena digugat anak kandung saya sendiri,” kata Ramisah, Sabtu, (23/1/2021).

 

Ia menuturkan, sebenarnya tanah yang ditempatinya persis di depan lapangan Candiroto merupakan tanah yang ia beli bersama suaminya.

 

“Disurat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tapi tanah ini belum saya sertifikatkan,” tuturnya.

 

Di lahan itu Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan berpagar papan untuk dijadikan sebagai warung kopi, aneka jajanan dan sayur mayur dengan memanfaatkan gerobak pemberian bantuan Baznas Kendal.

 

Lahan yang ditempati berjualan disengketakan oleh anak kandung pertamanya berinisial Mar (45) di Pengadilan Negeri Kendal dengan dalih Perbuatan Melawan Hukum.

 

Ramisah yang sudah ditinggal mati suaminya 9 tahun lalu mengaku sangat sedih harus berurusan dengan kasus gugatan perdata.

 

“Sampai sekarang saya sudah lebih 5 kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan,” imbuhnya.

 

Ia juga mengaku tak tahu persis dimana tempat tinggal anaknya yang menggugat lahan miliknya. “Yang saya tahu, anak saya itu dulu nikah sama orang Kaliwungu, cerai lalu nikah lagi sama orang Malaysia. Tinggal di Malaysia beranak 4 dan setelah itu saya tidak tahu lagi siapa sekarang suaminya. Sering gonta-ganti suami, saya sampai bingung,” ungkapnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo SH menyampaikan, agenda sidang lanjutan gugatan perdata yang terjadwal hari selasa tanggal 13 Januari kemarin ditunda oleh majlis hakim pada 2 Februari 2021 dikarenakan Majlis Hakim pemeriksa perkara sakit.

 

“Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat, namun ditunda,” katanya.

 

Terpisah, kuasa hukum penggugat Purwanti SH, membenarkan jika kasus sengketa lahan masih berjalan di Pengadilan Negeri Kendal.

 

“Ya masih berjalan. Kemarin harusnya duplik dari Bu Ramisah tapi ditunda, soale majlisnya sakit,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!