Abu Bakar Basyir perjalanan ke kediamannya
- iklan atas berita -

Solo – Terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lapas Gunung Sindur pagi ini, Jumat (8/1/2021). Pihak keluarga telah menjemput dan kini sedang dalam perjalanan pulang.

Abu Bakar Ba’asyir telah berada di dalam sebuah mobil, duduk di barisan tengah sebelah kiri dengan mengenakan masker. Ada empat orang lain yang bersama Abu Bakar Ba’asyir. Salah satunya adalah putranya, Abdul Rochim, duduk di barisan kursi depan.

Juru bicara Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono, membenarkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir telah keluar dari Lapas Gunung Sindur.

“Baru saja dapat info keluar. Pukul 05.24 WIB,” kata Endro dilansir dari detik.

Menurutnya, rombongan akan menggunakan jalur darat. Perjalanan kemungkinan ditempuh sekitar 8 jam.

ads

“Sesuai rencana, lewat jalur darat. Kemungkinan nanti 8 jam. Semoga lancar,” ujar dia.

Endro memastikan tidak ada acara penyambutan khusus di ponpes. Dia mengimbau masyarakat cukup mendoakan dari rumah.

“Sudah kami imbau sejak kemarin, tidak ada acara. Masyarakat cukup mendoakan dari rumah,” tutupnya.

Dalam perjalanan, Abu Bakar Ba’asyir dikawal Densus 88 dan BNPT menuju kediamannya di Sukoharjo.

“Tadi dijemput oleh tim pengacara, dan juga keluarga. Setelah itu, setelah kita serahterima kepada keluarga. Selanjutnya keluarga Abu Bakar Ba’asyir didampingi tim pengacara dan juga keluarga untuk bertolak ke kediaman di Sukoharjo. Itu didampingi, diberi pengawalan oleh BNPT dan Densus 88,” kata Kabar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, di Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021).

Abu Bakar Ba’asyir meninggalkan gerbang Lapas Gunung Sindur pada pukul 05.20 WIB. Ada empat mobil pribadi dan satu mobil ambulans dalam rombongan Abu Bakar Ba’asyir.

Tidak nampak kendaraan khusus milik TNI atau Polri yang ikut dalam rombongan. Abu Bakar Ba’asyir sendiri berada dalam mobil berwarna putih bersama pihak keluarga.

Abu Bakar Ba’asyir bebas murni setelah menjalani putusan pidana selama 15 tahun. Karena disebut bebas murni, maka Abu bakar Ba’asyir tidak ada kewajiban untuk wajib lapor.

“Bahwa Abu Bakar Ba’asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Tanggungjawab kami sampai disini, selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak yang terkait,” kata Rika.

Proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dilakukan dengan protokol kesehatan, dimana Abu Bakar Ba’asyir menjalani rapid antigen dan pihak penjemput diwajibkan membawa surat keterangan hasil swab. Baik Abu Bakar Ba’asyir maupun pihak penjemput dari pengacara dan keluarga sudah dinyatakan negatif COVID-19. (dtc)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!