- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya aliran dana lintas negara pada rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Hal ini menjadi salah satu sebab rekening FPI diblokir.

“Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain,” kata Dian kepada tim Blak-blakan, Rabu (20/1/2021), dikutip dari detik.com.

Sejak 4 Januari PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Jumlahnya mencapai 92 rekening, sampai dengan tanggal 20 Januari 2021. Jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah.

Sejauh ini, kata Dian Ediana Rae melanjutkan, pihaknya belum sampai pada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pendanaan terorisme. Juga belum dikaitkan dengan pelanggaran UU tindak pidana lainnya.

“Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum. Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan begitu,” ujarnya.

menegaskan, pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasnya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan dan masih dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan,” paparnya.

Dalam praktik kesehariannya, tindak pidana pencucian uang yang dikaji oleh PPATK biasanya terkait dengan 26 jenis kejahatan lain. Selain soal korupsi, terorisme, dan narkoba. Dian antara lain menyebut kejahatan perbankan, penipuan, pasar modal, hingga illegal logging dan illegal fishing.

ads

“Jadi framework nya itu. Sejauh ini belum ada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah penegak hukum,” kata Dian kembali menegaskan.(shp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!