- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Polri resmi membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C, menjadi tiga golongan, yakni SIM C yaitu C, C1 dan CII. Pembagian golongan SIM C ini didasarkan pada jenis kendaraan roda dua yang dipakai sobat rider. Jadi, beda jenis motornya, bakal beda pula SIM C yang harus dimiliki.

Aturan pembagian jenis SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan, SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Adapun yang menjadi pembeda dari ketiga jenis SIM C ini, didasarkan pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki serta minimal usia saat mendaftar.

Secara umum SIM yang berwujud kartu, nantinya juga akan diubah menjadi bentuk elektronik atau bentuk lain, serta dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.

“SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain,” dikutip dari polri.go.di tentang Perpol Nomor 5/2021, Senin 31 Mei 2021.

ads

Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut perbedaan dari penggolongan baru SIM C:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan.

Namun peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.

Menurut Perpol No 5/2021 pasal 8, persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:

1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!