Bagi hasil sendiri merupakan suatu sistem yang dimana ada tata cara pembagian hasil usaha yaitu antara penyedia dana dan pengelola dana. Dalam perbankan syariah, terdapat dua sistem bagi hasil yaitu ada musyarakah dan mudharabah. Yang pertama, musyarakah yang dimana ada sebuah perjanjian bagi hasil dalam suatu bisnis, beberapa orang itu menyetorkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan yang kedua, ada Mudharabah yang merupakan pemberian modal dari satu investor kepada seorang pengelola usaha. Jadi, bagi hasil itu bisa di katakan bentuk return terhadap kontrak investasi di setiap waktunya dengan nilainya yang selalu berubah-ubah.
Yang akan di bahas selanjutnya yaitu mekanisme bagi hasil yaitu bisa dengan cara profit sharing yaitu bisa membagikan keuntungan dari suatu usaha yang di jalankan. Jadi, keuntungan yang di dapat itu berasal dari pendapatan yang sudah di kurangi dengan ongkos produksi sehingga hasil yang di dapatkan juga merupakan keuntungan yang bersih. Selain itu juga dengan gross profit sharing yang sedikit berbeda dengan profit sharing misalnya pembagian keuntungan hasil usahanya itu di hitung bisa berdasarkan pendapatan yang di kurangi dengan harga pokok penjualan tersebut. Jadi, laba tersebut belum dikurangi misal dengan pajak, biaya administrasi, maupun biaya pemasaran lainnya. Kemudian, ada revenue sharing misalnya pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam sistem perbankan sendiri. Jadi, dalam sistem syariah mekanisme sendiri yang digunakan itu banyak menganut prinsip profit sharing atau bisa di sebut juga dengan pembagian laba bersih antara kreditur dan debitur.
Mekanisme bagi hasil itu tentunya juga terdapat prinsip didalamnya antara lain misalnya adanya kesepakatan yang jelas. Jadi, dalam kesepatakan yang jelas itu berlaku juga pada permodalan apakah pihak investor memberikan seluruh modalnya atau hanya sebagian modalnya saja. Selanjutnya, adanya kejelasan usaha yang dilakukan seperti yang sebelumnya tadi harus di sepakati bersama misalnya jika pengelola modal itu sendiri memutuskan untuk mengganti atau mengembangkan usahanya tersebut. Kemudian ada ketentuan waktu, ini berlaku pada seluruh pihak, apakah setiap bulan atau rentang waktu yang lainnya. Lalu, jika ada keterlambatan pasti seluruh pihak akan memahami kondisi bisnis kemudian bersepakat untuk menerima keterlambatan pemberian hasil tersebut. Selanjutnya, adanya ketentuan, jadi perlunya di tentukan sejak awal bagaimana mekanisme bagi hasil yang akan di lakukan di masa yang akan datang. Banyak sekarang yang menganggap sistem bagi hasil di bank syariah ini beresiko yang di tanggung bank juga cukup besar. Lalu, adanya inflasi yang bisa menyebabkan perekenomian sendiri menjadi tidak stabil. Tetapi, mesti begitu sekarang bank syariah di indonesia sudah membuktikan cara bagi hasil itu sangat menguntungkan.
Di tulis oleh : Faisol Amir, Natasha Kins Key, Romadhon Setya A.P, Johannes Maysan Damanik, S.E., M.Sc.
Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.