Gunakan Masker Tidak SNI Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

0
725
- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Siapa yang tak kenal dengan masker skuba. Selain murah meriah, masker skuba juga nyaman digunakan serta fashionable. Namun demikian, menggunakan masker skuba yang tipis atau tidak standar SNI bisa didenda Rp 250 ribu.

Bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, ada peraturan baru mengenai masker yang wajib dikenakan apabila hendak keluar rumah. Aturan ini diterbitkan oleh Gubernur Anies Baswedan, belum lama ini.

Menurut Anies, tidak semua masker yang ada dapat melindungi dari COVID-19. Sebab, partikel virus yang lebih kecil dari debu perlu memiliki perlindungan masker yang lebih rapat.

“Tidak semua masker itu melindungi dari COVID. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara, misalnya. Maka masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi dari virus,” ujar Anies, dilangsir dari detik.com, Selasa (12/1/2021).

“Jangan sampai kita merasa sudah aman pakai masker, ternyata maskernya tidak cukup kuat untuk melindungi dari virus, kita cuma dapat pengapnya,” sambungnya.

ads

Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam Pergub tersebut, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain. Anies menjelaskan standardisasi masker juga sudah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). Putusan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

“Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020,” katanya.

Selain itu, Pemprov DKI juga merujuk pada rekomendasi WHO berjudul ‘Advice on the use of masksin the context of COVID-19’ dalam membuat standardisasi masker. Rekomendasi itu dipublikasikan pada 5 Juni 2020

“Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan mengenai standar kemampuan masker yang diuji untuk memblokir tetesan (ukuran 3 mikrometer; standar EN 14683 dan ASTM F2100) dan partikel (berukuran 0,1 mikrometer; standar ASTM F2100),” katanya.

Anies, melanjutkan, standardisasi masker masuk pergub sesuai dengan amanat Perda Nomor Tahun 2020. Menurutnya, standardisasi itu harus disesuaikan secara rinci dalam pergub.

“Standardisasi masker dalam pergub merupakan pelaksanaan dari amanat di Perda 2/2020, khususnya di Pasal 8 ayat (1) dan (2) bahwa penggunaan masker sesuai standar akan dijelaskan dalam Peraturan Gubernur,” katanya.

Anies Baswedan menetapkan standar masker yang dapat digunakan oleh masyarakat selama pandemi virus Corona COVID-19. Jika masker yang disebut tidak sesuai dengan standar, warga akan didenda Rp 250 ribu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

“Standar masker terdiri atas standar masker bedah dan masker standar kain,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub tersebut.

Dalam aturan pergub, untuk masker bedah, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi, yaitu bacterial filtration efficiency atau efisiensi penyaringan bakteri di atas 98, kemudian efisiensi penyaringan partikel atau particle filtration efficiency di atas 98, dan resistensi cairan atau fluid resistance minimal 120 mmHg.

Untuk standar masker kain, Anies menetapkan setidaknya ada lima kriteria. Diantaranya, menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis, menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur

Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar, mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan, mampu menutupi area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 aturan tersebut menyatakan warga yang tidak mengenakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya dapat dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.(shp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!