- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) – Gus Nur akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odir Megonondo, mengatakan, Gus Nur akan dihadirkan secara virtual dalam persidangan. Gus Nur sendiri diketahui saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Rencananya sidang sekitar jam 9 atau jam 10,” ujar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021), dikutp dari detik.com.

Terdakwa Gus Nur sendiri diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Pengacara Gus Nur, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya siap menjalani persidangan. Dia menyebut Gus Nur dituduh dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

ads

“Sidang perdana Gus Nur atas kasus beliau dimana beliau ditahan karena tuduhan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Aziz saat dihubungi.

Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian yang menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube, yang diunggah pada 16 Oktober 2020. Pada menit ke-03.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU, menurut Gus Nur.

“Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem-ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat itu berubah,” ujarnya dalam video itu.

“Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga,” lanjutnya.(shp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!