- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Dua pengangguran ini harus berurusan dengan Polisi. Dua orang pengedar dan bandar narkoba ini akhirnya diringkus polisi.
Awalnya polisi menangkap AF, 25, warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya. AF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu (SS) dan 100 butir pil berlogo Y. Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan nama MD sebagai penyuplai narkoba ini. “Pengakuan AF, ia mendapat narkoba dari MD,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih kemarin (14/10).

Pengejaran dilakukan dan berhasil menangkap MD, 41, warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya. Tersangka MD akhirnya mengaku jika ia mengirim narkoba ke AF. Mereka bertemu di Pom Bensin Jalan Demak. Tersangka AF membeli narkoba ini ke tersangka MD seharga Rp 2.000.000 dan mendapatkan sabu seberat 2 gram. “Namun uang yang diberikan masih Rp 1.000.000,” ungkapnya.

Pengakuan AF, usai mendapat sabu dari MD ia langsung membaginya menjadi 11 poket. Sebanyak enam poket sudah laku, dua poket habis digunakan sendiri, sementara tiga poket yang hendak dijual diamankan polisi sebagai barang bukti. “Pengakuan tersangka ia sudah tiga kali membeli narkoba ke MD. Ia menjual per poket Rp 150-200 ribu,” terangnya.(nald)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!