- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memutuskan tidak melakukukan kasasi dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Meski hukuman Pinangki dipotong enam tahun oleh Pengadilan Tinggi, JPU mengklaim keputusan itu telah memenuhi tuntutan jaksa.

Februari lalu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah. Pinangki dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Namun hukuman berat itu tampak sepele saja, lantaran Pinangki masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, alasan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

ads

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi,” ujar Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Sementara itu Politisi PDIP, Arteria Dahlan menilai, keputusan JPU untuk tidak melakukan kasasi adalah hal yang tepat.

“Komisi III DPR RI meyakini itu adalah pilihan yang tepat karena kejaksaan yang tahu bagaimana seluk-beluk, bagaimana kemudian keadaan sebenarnya terkait perkara ini,” kata Arteria dalam video yang diterima Kompas TV, Selasa (6/7/2021).

Ia mengaku pihaknya tak akan melakukan pemanggilan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin setelah tak mengintruksikan anak buahnya untuk melakukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami tidak akan melakukan pemanggilan karena ini adalah hak teman-teman dari yang ada di kejaksaan. Kami berharap karena perkaranya sudah bisa diterima oleh semua pihak, termasuk Pinangki maupun teman-teman yang melaksanakan penegakan di bidang hukum,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa Kejaksaan Agung di bawah komando Sanitiar Burhanuddin memiliki kinerja yang baik untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan integritas terhadap setiap jajarannya.

“Kami meyakini betul Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin, memiliki integritas, keinginan untuk berbenah diri dalam apa pun yang diambil, termasuk dengan kebijakan untuk tidak mengambil kasasi,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!