MetroTimes (Surabaya) – Untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan keagrariaan di bidang penetapan lokasi untuk kepentingan umum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun 2021 menyiapkan inovasi berupa aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penetapan Lokasi).
Program inovasi ini seiring dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencantumkan perubahan kewenangan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, di atas lima hektare penetapan lokasi dilakukan oleh gubernur sedangkan kewenangan pengadaan tanah di bawah lima hektar penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/walikota.
“Rencana inovasi pelayanan keagrariaan di bidang penetapan lokasi untuk kepentingan umum seiring dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja” terang Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov.Jatim, Jempin Marbun, pada saat pemaparan dalam Rakor Inovasi OPD dan Program Strategis 2021 yang diselenggarakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (21/01).
Inovasi aplikasi SIMPEL ini bisa memangkas waktu pelayanan dari 189 hari kerja menjadi 50 hari karena kelengkapan dokumen perencanaan sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan aplikasi. Ada pendekatan yang persuasif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan sehingga mengurangi penolakan dari masyarakat dan di masa pandemi ini, masyarakat yang terkena pembebasan tanah bisa memberikan kuasa persetujuan penetapan lokasi kepada tokoh masyarakat atau kepala desa dalam pelaksanaan konsultasi publik.
Melalui aplikasi ini menjadi simpel surat permohonan dan dokumen perlengkapannya segera bisa tersampaikan, efektif waktu dan tenaga karena ada fitur, tanggap karena data yang masuk lengkap dan waktu nyata untuk memudahkan langkah selanjutnya, transparan karena alur proses penetapan lokasi. “Jadi seluruh pemohon penetapan lokasi akan melalui aplikasi namun dokumen. (nald)