Metro Times (Purworejo) JR (40) Warga Desa Wadas salah satu pemilik lahan yang pro terhadap pengambilan quarry di Desa Wadas sebagai material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener itu, melaporkan salah seorang warga Desa setempat yang kontra berinisial (S) ke Polres Purworejo, dengan dugaan intimidasi dan pengancaman bahwa dirinya akan dibunuh oleh warga yang kontra tersebut pada, Jumat (16/7).
Kedatangan JR, dan 2 pemilik lahan lainnya ke Polres Purworejo didampingi oleh Divisi Advokasi dan Mediasi LBH Nyi Ageng Serang Wates, Ikut mendampingi Kades Wadas Fahri Setiyanto. Di hadapan polisi, JR mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari salah seorang warga yang kontra terhadap pengambilan batuan quarry di Desa Wadas sebagai material pembangunan Bendung Bener.
Pelapor dan warga yang setuju lainnya juga merasa dihalang-halangi oleh warga yang kontra tersebut dalam hal pemasangan pembatas tanah milik masing-masing warga terdampak Proyek PSN tersebut. Bahkan pembatas-pembatas tanah yang dipasang oleh warga yang setuju di tanah mereka sendiri dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan JR, dirinya mendapat ancaman pembunuhan dari salah seorang warga yang kontra dengan pengambilan quarry di Desa Wadas dengan inisial S. Ancaman tersebut berupa ancaman lisan yang dilontarkan S sambil membawa parang yang terlihat dalam sebuah video.
“Saya diancam akan dibunuh. Ancamannya direkam sambil bawa parang, saya sudah melihat dan punya videonya, pelaku (S) menyebut nama saya mengancam membunuh saya dalam video itu,” kata JR saat dikonfirmasi awak media di salah satu rumah makan di Purworejo, Sabtu (17/7).
Sebenarnya, lanjutnya, ancaman dan intimidasi telah lama didapatkan oleh warga yang pro terhadap pengambilan batuan quarry sebagai material Bendung Bener. Bahkan, kegiatan sosial masyarakat di Desa Wadas sudah seperti ada jarak antara warga yang pro dan kontra.
“Sudah tidak seperti dulu, sekarang kalau ada kenduri, misal yang mengundang pro quarry, yang kontra tidak mau datang, jadi seperti ada jarak, sampai kalau ada yang meninggal juga, jika tidak sepaham tidak mau melayat,” ungkapnya.
Selain itu, ungkap JR, banyak orang tidak dikenal keluar masuk Desa Wadas. Bahkan orang yang melakukan pengancaman itu, sepengetahuannya adalah warga Wadas tapi bukan pemilik lahan yang terdampak.
Warga lain, SR (51) yang lahannya ikut terdampak pengambilan quarry mengaku selain mendapat intimidasi, dirinya juga merasa dihalang-halangi saat hendak memasang pembatas ditanahnya sendiri. Dirinya juga selalu merasa tidak tenang dengan situasi di Desa Wadas saat ini.
“Waktu itu warga diminta untuk memasang pembatas sendiri-sendiri di tanahnya masing-masing agar memudahkan saat pengukuran oleh petugas. Tapi banyak pembatas yang terpasang dirusak dan dipotong tali pembatasnya. Kami warga yang pro juga dihalang-halangi waktu pemasangan, bahkan waktu itu ada petugas dari BPN mau mengukur juga dihalang-halangi sehingga tidak jadi,” paparnya.
Dirinya juga membenarkan jika memang banyak orang luar Desa yang keluar masuk Desa Wadas. Dirinya juga pernah didatangi kerumahnya oleh tiga orang yang mengaku dari salah satu LBH. Dirinya ditanya mengenai setuju atau tidak dengan pengambilan quarry.
“Iya saya jawab saja setuju, karena kan untuk mendukung program pemerintah juga,” sebutnya.
Sementara Divisi Advokasi dan Mediasi LBH Nyi Ageng Serang Wates, Septian Krisna didampingi Christian Tamba dan Danang Kuncoro mengemukakan, warga pro quarry terlalu lama merasakan intimidasi dari pihak kontra akhirnya menggandeng LBH Nyi Ageng Serang dan kali ini salah satu warga ada yang melaporkan ke Polres Purworejo mengenai sebuah ancaman pembunuhan yang didapatkannya.
Melihat situasi yang tidak kondusif di Desa Wadas sekarang ini, pihaknya ingin memberi pengawalan dan pendampingan warga pro quarry.
“Kami, pada Jumat (16/7) telah datang ke Polres Purworejo melaporkan dan mendampingi warga pro-quarry Desa Wadas,” jelasnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya mengaku disambut baik oleh Kapolres Purworejo dan jajarannya.
“Kami menyampaikan keluh kesah kepada Kapolres Purworejo dan Kapolres juga akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan, baik pihak pro dan kontra,” ujarnya.
LBH Nyi Ageng Serang juga telah menerima petisi dari warga pro quarry sebanyak 193 pemilik lahan terdampak pengambilan quarry, untuk sebanyak 324 bidang tanah. Jumlah total yang terdampak pengambilan quarry di Desa Wadas adalah 615 bidang.
“Jadi sudah 50 persen lebih, ini juga belum semuanya, masih ada warga yang pro tapi belum mengisi petisi,” sebut Septian.
Kepala Desa Wadas, Fahri Setiyanto yang juga turut mendampingi warganya menyatakan dirinya mendukung PSN yang sedang dilakukan pemerintah dalam hal ini adalah pembangunan Bendung Bener. Terkait dengan permasalahan yang terjadi, dirinya meminta penegak hukum untuk menindak siapa saja yang melanggar hukum baik dari pihak pro maupun kontra.
“Saya disini mendampingi warga bertemu dengan LBH Nyi Ageng Serang. Bilamana ada pelanggaran terjadi di Desa Wadas saya minta penegak hukum bertindak tegas, baik untuk warga pro dan kontra,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito saat dikonfirmasi pada Senin (19/7) sore membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait ancaman yang didapatkan oleh salah satu warga pemilik lahan terdampak pengambilan quarry di Desa Wadas.
“Kami akan memproses laporannya secara prosedural, profesional dan proporsional,” sebut Kapolres melalui sambungan telephon seluler. (dnl)