Penyerahan Nota Keuangan dari Bupati Kendal Dico M Ganinduto kepada Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis (15/9/2022).
- iklan atas berita -

 

Metrotimes, Kendal – Rapat Paripurna DPRD Kendal terkait Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2022 dan Penyampaian Nota Keuangan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (15/9/2022).

 

Adapun beberapa agenda lain dalam Rapat Paripurna, yakni Tanggapan Fraksi-fraksi atas Pendapat Bupati Terhadap enam Raperda Prakarsa DPRD.

 

ads

Kemudian Pembentukan Panitia Khusus sepuluh Raperda Kabupaten Kendal, dan Penutupan Masa Sidang ketiga Tahun 2022 dan Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2022/2023.

 

Acara dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, dan dihadiri para Pimpinan DPRD, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, jajaran Forkopimda dan Anggota DPRD serta beberapa OPD.

 

Dalam sambutannya, Bupati Kendal mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kendal atas kerja samanya dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Berdasarkan laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang mewakili saya, dan berdasarkan laporan hasil rapat-rapat pembahasan dengan Badan Anggaran tentang Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 172.2/06/BANGGAR/DPRD/2022 tanggal 14 Kendal September Nomor 2022, tentang Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, telah kita setujui bersama,” ungkap Dico.

 

Berkaitan hal tersebut, lanjut Bupati, secara garis besar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut. Untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.386.002.075.554. “Sedangkan untuk Belanja Daerah sebesar Rp 2.773.804.192.946. Sehingga terdapat defisit sebesar Rp 387.802.117.392,” kata Dico.

 

Selanjutnya, untuk Pembiayaan Daerah, Penerimaan sebesar Rp 415 802.117.392. Kemudian untuk Pengeluaran sebesar Rp 28.000.000.000. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 387.802.117.392 dan untuk Silpa atau sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp 0.

 

“Adapun secara rinci akan kami susun dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya,” imbuh Dico.

 

Mengenai saran dan pendapat serta koreksi menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran, akan diperhatikan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Demikian yang dapat kami sampaikan terhadap persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah, untuk dievaluasi,” tutup Dico.

 

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, anggaran perubahan yang disampaikan bupati cukup signifikan, bagi pembangunan yang ada di Kendal, mengingat dua tahun terakhir ada pandemi Covid-19.

 

“Sehingga dengan silpa kita di tahun 2021 yang agak lumayan, maka di tahun 2022 perubahan ini, banyak anggaran-anggaran di APBD yang ditempatkan untuk kegiatan-kegiatan infrastruktur. Sehingga bisa melanjutkan program infrastruktur yang sempat tertunda akibat pandemi,” ujarnya.

 

Makmun menegaskan dengan masih adanya anggaran, maka kegiatan pembangunan infrastruktur harus diselesaikan maksimal tahun ini. “Infrastruktur seperti jalan, kemudian ada jembatan dan lain-lain, harus selesai maksimal di tahun 2022 ini,” tandasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!