- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Firma Hukum Hicon selaku Kuasa hukum Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), angkat bicara terkait statmen Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun, usai melontarkan statmen di media massa, berkenaan dengan kasus isu pencemaran nama baiknya oleh Masterben dan dugaan pungutan lima persen atas Uang Ganti Rugi (UGR) pengadaan tanah untuk bendungan.

Advokat Hicon, Hifdzil Alim, melalui pers rilis yang disampaikan kepada wartawan tertanggal 4 April 2022, mengungkapkan bahwa Ketua LSM Tamperak Purworejo, mengakui sendiri bahwa dirinya menyadari adanya keterbatasan dalam memahami hukum perjanjian. Menurutnya hal ini membuktikan, sejak awal Sumakmun tidak paham dan tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Oleh karena adanya ketidakpahaman itu, lanjut Hifdzil Alim, semestinya Sumakmun melakukan klarifikasi dan bertanya terlebih dahulu kepada Masterbend untuk mendapatkan penjelasan mengenai duduk perkaranya.

”Alih- alih bertanya, Sumakmun malah membuat pernyataan dan mengundang media massa elektronik agar memuat pernyataannya tersebut. Jika sudah mengaku tidak paham hukum perjanjian, semestinya Sumakmun tidak membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik Masterbend di media massa elektronik dengan tuduhan pungutan liar dan korupsi,” katanya.

Hifdzil Alim, menilai, tidak pahamnya Sumakmun tentang hukum perjanjian, mengakibatkan opini yang sesat, dengan menyebut telah terjadi pungutan liar dan korupsi, berakibat mencemarkan nama baik Masterbend. Hal inilah yang kemudian mendorong Masterbend untuk melaporkan tindakan Sumakmun kepada pihak berwajib, atas dugaan pelanggatan UU ITE.

ads

Menurut Hifdzil Alim, Sumakmun juga dinilai tidak memahami SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kepolisian tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja melalui media massa, dapat tetap diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam pernyataan Sumakmun pada media massa, diduga terdapat pencemaran nama baik terhadap Masterbend.

“Bahwa delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan terpenuhi jika tuduhan dialamatkan langsung ke orang atau badan hukum tertentu. Oleh karena itu, tuduhan Sumakmun ke MASTERBEND telah dialamatkan langsung ke badan hukum tertentu, yakni, Perukumpulan Masterbend, sehingga telah memenuhi delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” katanya.

Hifdzil Alim, menyimpulkan, Ketua LSM Tamperak Purworejo Sumakmun, tidak memahami hukum secara utuh. Bahwa Sumakmun diduga telah sengaja mencemarkan nama baik Masterbend dengan cara mengundang media massa dan berstatmen yang menuduh Masterbend tanpa dasar. Tuduhan Sumakmun terhadap Masterbend terkait dengan dugaan pungli dan korupsi justru menunjukan ketidakpahaman hukum.

Bahwa Sumakmun, lanjut Hifdzil Alim, tidak sekalipun meminta klarifikasi kepada Masterbend mengenai peristiwa sebenarnya sebelum melakukan tuduhan pungutan liar atau korupsi. Hal ini menunjukkan Sumakmun memiliki niat jahat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik Masterbend.

“Bahwa tuduhan Sumakmun terhadap Masterben tersebut telah diketahui oleh masyarakat umum sehingga memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sumakmun harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya secara hukum. Bahwa selebihnya, FIRMA HICON tidak tertarik untuk menanggapi pernyataan-pernyataan Sumakmun di luar hukum,” pungkasnya.

Berikut Pers Rilis LBH Hicon terkait kasus Masterbend dengan Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo

S. Heru Prayogo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!