- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, menantang sosok S dari LSM T dan mantan Kades SB, untuk membuktikan semua tuduhanya kepada  Masterbend (Masyarakat Terdampak Bendungan Bener). Pernyataan ini menyusul adanya dugaan fitnah dan pemerasan yang dituduhkan kepada Masterbend, baru-baru ini.

Isu dugaan pungutan 5 persen atas nilai ganti rugi yang dituding dilakukan oleh Masterben, dengan cara yang tidak sah disertai ancaman, masuki babak baru. Masterbend dan tokoh pendirinya tidak terima, dan melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian Resor Purworejo, Selasa (29/03/2022), didampingi kuasa hukum dari LBH Hicon Jakarta.

Ketua Masterbend Eko Siswoyo, dan Korlap Paguyuban Desa Limbangan Ledi J, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dikakukan oleh S dari LSM T dan melaporkan SB mantan Kades L, yang diduga telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap masyarakat terdampak bendungan bener.

Disela waktu melapor, anggota Masterbend yang berjumlah sekira 250 orang berorasi di halaman Mapolres Purworejo. Salah satunya pendiri Masterbend, yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem Muhammad Abdullah, dan anggota DPRD dari Partai Golkar Rokhman.

ads

Abdullah, sapaanya, mengungkapkan bahwa kabar mengenai Masterbend memungut 5 persen dari setiap penerima uang ganti rugi dengan ancaman disertai ancaman adalah fitnah keji. Dirinya meminta siapapun yang mengatakan hal tersebut untuk membuktikan tuduhanya.

“Apakah LSM itu dulu datang kepada warga saat warga kesusahan mendapatkan ganti rugi yang layak?, Apakah LSM itu pernah sekali saja memberikan bantuan kepada masayarakat terdampak bendungan bener saat keadaanya susah?,” kata Abdullah, dengan bahasa satire.

”Ayo kita buktikan, siapa sebenarnya yang kerjaanya memeras,” tambahnya.

Sebagai pendiri yang ikut mengawal perjuangan masyarakat terdampak Bendungan Bener, mengaku tidak akan tinggal diam apabila ada yang mengganggu Masterbend.

“Tidak hanya jabatan, tetapi nyawa saya pertaruhkan jika sampai ada yang menyentuh (mencederai) Masterbend, nyawa saya pertaruhkan. Jangan berdalih membela masyarakat jika niatnya hanya cari duit,” ucapnya.

“LSM seperti apa mereka, kalau ingin tahu kelakuan mereka, coba buka berita, buka youtube, bapak ibu akan tahu kelakuanya seperti apa diluar sana,” tambah Abdullah.

Abdullah, meminta kepada kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Masterbend. Ia mengklaim, Masterbend adalah kelompok yang mendukung program pemerintah, khususnya dalam pembangunan PSN Bendungan Bener, sehingga perlu mendapat apresiasi.

“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Hifdzil Alim, selaku kuasa hukum Masterbend, mengatakan, ada dua orang inisial S dan SB, yang dilaporkan karena dugaan tindak pidana menggunakan transaksi elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terlapor adalah S yang merupakan Ketua LSM T di Kabupaten Purworejo. Kami duga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan (terlapor) SB yang merupakan mantan Kepala Desa L karena dugaan pemerasan dan pengancaman,” katanya, disamping Ketua Masterbend Eko Siswoyo, sebagai pelapor.

Hifdzil Alim, mengatajan pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan mengenai tuduhan yang dikatakan oleh ketua LSM T, dan terlapor terduga pemerasan. Namun hingga detik sebelum mereka datang ke Polres, para terlapor dinilai tidak ada itikad baik untuk klarifikasi.

Berkaitan dengan tuduhan S yang diduga telah mencemarkan nama baik klienya, Hifdzil Alim, menjelaskan adanya klausul yang mendasarinya. Diantaranya, adanya kesepakatan antar pihak, yakni penerima ganti rugi, dengan kuasa hukum dan Masterbend yang mendampingi masyarakat terdampak Bendungan Bener untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.

“Masterbend itu membela kepentingan warga, pembela rakyat. Sebagai sebuah perkumpulan memiliki tujuan mulia. Tetapi kemudian disalahgunakan oleh oknum inisial S ketua LSM T di Kabupaten Purworejo yang menuduh melakukan pemerasan terhadap warga. Bagaimana mungkin, paguyuban yang dari nol mendampingi, mewakili warga (memperjuangkan UGR) dituduh memeras warganya,” lanjut Hidzfil yang juga Ketua LBH Nahdatul Ulama (NU) DIY.

Sementara isu adanya mantan Kades L (SB) yang menuduh salah satu personil Masterbend telah memalsukan tandatangan, sewaktu SB menjabat sebagai kepala desa, kata Ifdzil Alim, peristiwa tersebut juga memiliki sebab yang menjadikan peristiwa tersebut terjadi. SB dinilai telah menjebak warganya, karena dirinya sendiri yang memerintahkan untuk memalsu tandatanganya.

“Kemudian (SB) diberikan uang tali asih, sebesar Rp100 juta, namun kemudian meminta tambahan ratusan juta lagi, yang kalau tidak dipenuhi, (SB) mengancam akan memperkarakan pemalsuan tandatangan tersebut,” katanya.

Hifdzil Alim, menyebutkan, Masterbend telah menyerahkan 10 alat bukti, termasuk transkrip informasi elektronik.

“Kami sudah menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi  serta kronologinya dan kami berharap Polres Purworejo menindaklanjuti laporan agar tidak ada lagi LSM yang melalukan pengancaman pada warga di Kabupaten Purworejo,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus BY menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari Masterbend. “Hari ini kami sudah menerima kedatangan Penasihat Hukum (PH) Masterbend yang membuat laporan resmi. Bukti-bukti yang disampaikan akan kami pelajari,” jelas Kasat Reskrim.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!