- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Suprastyo, Guru honorer SDN Karangluas, Kecamatan Kemiri, terancam gagal dilantik menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena kelulusannya sebagai PPPK dibatalkan oleh Bupati Purworejo dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi sebagai jabatan fungsional guru.

Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 814/3468/2022 tertanggal 30 Maret 2022. Isinya membatalkan kelulusan peserta seleksi PPPK guru di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo formasi tahun 2021, dikarenakan tidak memenuhi kualifikasi.

Suprastyo mendaftar sebagai guru yaitu Guru Penjasorkes di SD Negeri Karangluas Kecamatan Kemiri, dengan persyaratan kelulusan Sarjana Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi. Sedangkan ijazah Suprastyo hanya D-2 Pendidikan Guru Sekolah Dasar/Penjas.

Sebelumnya, Suprastyo telah mengikuti alur seleksi hingga dinyatakan lolos di Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah (Kemendikbud). Namun saat akan dilakukan pengusulan nomor induk pegawai PPPK ditemukan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Pemberian SK pembatalan itu diberikan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, kepada Suprastyo di aula BKPSDM Purworejo, pada Senin tanggal 4 April 2022. SK diserahkan langsung oleh Kepala BKPSDM Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, dengan disaksikan oleh pegawai BKPSDM dan perwakilan Dinas Pendidilan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.

ads

Suprastyo yang hadir untuk memenuhi undangan BKPSDM menolak menandatangi surat dan menolak menerima SK tersebut, dengan alasan belum dapat menerima keputusan tersebut. Ia mengaku kecewa dan belum mau menerima pembatalan kelulusan tersebut. Dilain sebab, ia juga mengklaim bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat telah meloloskan dirinya dalam seleksi PPPK.

“Saya belum bisa menerima, karena di pusat meluluskan,” tegas Suprastyo yang didampingi pihak PGRI Purworejo, Sutopo, pada saat pertemuan dengan pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo, Senin (4/4/2022).

Dikatakan, dari awal pendaftaran itu, dirinya mengaku telah mengklik D-2 tapi keluarnya tetap S-1, tapi tetap bisa masuk, seleksi administrasi pun bisa lolos, hingga tes pun sampai akhir juga lolos, bahkan sampai sanggah kemudian pengisian DRH semua juga lolos.

“Dan saya cuma dipanggil ke sini untuk pembatalan gitu tapi saya tetap belum bisa terima, saya ikut mendaftar juga sesuai dengan informasi Dapodik BPK Kemendikbid yang menurutnya saya boleh mendaftar dengan ijazah D-2, seleksi dari pusat yang meluluskan juga pusat apalagi di SK pembatalan itu no NIKnya bukan NIK atas nama saya, Insya Allah saya akan mengadu ke dewan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, mengaku hanya menjalankan aturan yang berlaku dalam pengadaan PPPK guru tahun 2021. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

“Secara prinsip, kami dari BKPSDM sesuai regulasi Permenpan RB No 28/2021 tentang Pengadaan PPPK bahwa atas nama Suprastyo, adalah memiliki kualifikasi D2 yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan yaitu S1, hal itu sesuai dalam Pasal 32 ayat 4 Permenpan 28/2021,” katanya, disela penyerahan SK pembatalan kelulusan.

Fithri menjelaskan, sebelumnya BKPSSM sudah melakukan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan pada saat awal-awal pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun ketika proses berjalan dalam penetapan NIP PPPK, terdapat data yang tidak sinkron. Dirinya juga merasa heran, mengapa yang bersangkutan bisa lolos sampai tahap pengumuman dengan menggunakan ijazah D-2. Sedangkan pada proses seleksi ada verifikasi berkas dan masa sanggah untuk pembatalan kelulusan bagi peserta yang tidak sesuai kualifikasi.

“Pada seleksi kali ini, di Purworejo juga terdapat 3 orang lain yang kualifikasinya tidak sesuai, namun telah diketahui pada saat proses seleksi dan gugur di tengah-tengah seleksi. Sedangkan untuk saudara Suprastyo bisa lolos sampai proses pengumuman oleh Kemendikbud dan data kelulusan dikirim ke BKPSDM Purworejo untuk pengusulan NIP. Pada saat pengusulan itu baru diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!