- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Masyarakat terdampak Bendungan Bener, yang tergabung dalam paguyuban Master Bend, menggelar Refleksi Tragedi 9 Desember, di Bukit Besek tepatnya di Desa Guntur Kecamatan Bener, Kamis (9/12/2021). Kegiatan ini bertujuan untuk memperingati penandatanganan ganti rugi yang dulunya dinilai tidak adil bagi masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota paguyuban Master Bend, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Bener, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, dan Rohman, serta KH Abdul Haq.

Ketua Paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo, mengatakan, acara kali ini bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan antar masyarakat terdampak Bendungan Bener, untuk terus mengawal hak-hak warga khususnya ganti rugi sampai tuntas.

Dipilihnya hari ini, kata Eko Siswoyo, lantaran tepat pada tanggal 9 Desember 2019 lalu, merupakan tonggak pergerakan masyarakat terdampak Bendungan Bener, untuk menuntut penghargaan layak atas tanah yang harus direlakan untuk kepentingan proyek strategis nasional tersebut.

“Pada saat itu (9 Desember 2019) merupakan UGR (Uang Ganti Rugi) pertama dan dilaksanakan dalam tanda kutip cacat prosedur,” katanya, diwawancarai disela-sela kegiatan.

ads

Eko Siswoyo, mengatakan, dokus dari Master Bend, masih seputar pengawalan pembayaran ganti rugi yang hingga saat ini belum diselesaikan.

“Ada juga pengawalan kami pada sekumlah masyarakat yang menggugat (melalui pengadilan) masih belum selesai karena tergugat melakukan banding,” ungkapnya.

Eko Siswoyo, menyampaikan, harapan masyarakat terdampak Bendungan Bener, sebatas pemenuhan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi.

“Selebihnya kami sangat mendukung proyek strategis nasional ini dapat segerap dikerjakan dan diselesaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Abdullah, selaku anggota DPRD sekaligus Pembina Master Bend, menghimbau kepada seluruh stakeholder pembangunan Bendungan Bener untuk mengutamakan hak masyarakat terdampak.

“Masyarakat ini sangat mendukung pembangunan Bendungan Bener, hanya hak-haknya perlu dipenuhi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!