Beranda Nasional Jateng Pemkab Purworejo Komitmen Perbaiki Pelayanan Publik

Pemkab Purworejo Komitmen Perbaiki Pelayanan Publik

280
0
- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Permasalahan umum dalam penyelenggaraan pelayanan public (patologi birokrasi) diantaranya tidak memahami tugas dan fungsi, curang, boros waktu, penyalahgunaan wewenang d berbelit-belit.

Hal itu disampaikan Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Senin (10/05/2021). Rapat Koordinasi dihadiri  Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian Setda di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Lebih lanjut dikatakan bahwa langkah perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik  harus dimulai dari perbaikan mindset individu, meliputi ketrampilan, rasa percaya diri, motivasi dan  komitmen.

“Yang harus kita ubah dari sekarang excellent service menjadi fresh reservations,” tandas Sekda.

Perbaikan juga harus menyentuh faktor lainnya yaitu faktor kepemimpinan, faktor sistem, faktor tim dan faktor suasana.

ads

“Faktor kepemimpinan meliputi kualitas dari dorongan bimbingan dan dukungan oleh pemimpin, faktor tim meliputi gabungan dari faktor individu dan faktor kepemimpinan, faktor system meliputi dukungan sistem kerja dan sarana prasarana (peraturan-peraturan), sedangkan faktor suasana meliputi bersih indah rapi aman nyaman ramah sopan proaktif,” jelasnya.

Sementara itu Inspektur kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA mengatakan monev pelayanan publik di lingkungan Pemkab Purworejo bertujuan untuk menilai dan menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta memberikan rekomendasi berupa langkah perbaikan atas permasalahan yang terjadi.

“Disisi lain ruang lingkup pemeriksaan meliputi menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, menguji rencana dan realisasi capaian SPM, menguji efetivitas pelaksanaan kegiatan dan menguji pelaksanaan SOP,” ungkapnya.

Kabag Organisasi dan Aparatur Setda Kabupaten Purworejo Ganis Pramudito SSTP MSi memaparkan bahwa amanat Undang-undang Nomor  25 Tahun 2009 mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pelayanan publik.

“Pihak yang terlibat meliputi penyelenggara layanan, stakeholder pelayanan publik, OMS/LSM, pengguna layanan, media massa dan ahli pakar,” katanya.

Diinformasikan bahwa antara bulan Juni sampai dengan September ini, Tim Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan penilaian dengan sampel di 8 kabupaten, termasuk Kabupaten Purworejo.

“Untuk itu mari kita bersama-sama berkomitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik,” harapnya.

Dijelaskan bahwa standar pelayanan yang menjadi objek penilaian Ombudsman mengantarkan kementerian/lembaga di pusat dan daerah, bergeliat membangun standar pelayanan.

“Ada yang bersikap aktif , pasif atau mengalir saja. Sehingga hasil penilaiannya juga beragam, dari yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi hingga yang memperoleh kepatuhan rendah,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!