- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dalam pembebanan dan lelang hak tanggungan, atas obyek yang dilelang BPR Danagung Bakti Sleman, berupa tanah yang berlokasi di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, terus berlanjut.

Para tergugat, diantaranya HR. Purwanto (tergugat 1), diberikan kesempatan untuk mendatangkan saksi di Pengadilan Negeri Purworejo, untuk dimintai keterangan. Secara garis besar, saksi yang berjumlah empat orang menguatkan bahwa diatas tanah yang dilelang BPR Danagung Bakti, berdiri sebuah pondok pesantren.

Salah seorang saksi, RIY Bambang Priyono, saat ditanya para tergugat, bersaksi bahwa dirinya beberapa kali menyambangi tanah di Dadirejo Kecamatan Bagelen, dan diatasnya berdiri pondok pesantren. Dalam keteranganya, Ia menyebut sempat melihat aktifitas santri disana.

“Pada saat saya medayoh (mertamu disana) ada sepuluh atau limabelas santri perempuan,” katanya.

Ditegaskan oleh Bambang, dirinya memastikan rumah yang Ia sambangi adalah kediaman dari Raden Agus Mutholib, yang menurut sepengetahuanya orang tersebut adalah pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di tanah yang dilelang BPR Danagung Bakti.

ads

Bambang mengatakan, saat Ia mendatangi kediaman Agus Mutholib, saat itu diajak oleh HR. Purwanto, mertamu di pondok pesantren tersebut. Bambang juga mengaku masih ungat pernah membantu HR. Purwanto untuk mengingatkan kepada pihak pelelang dan peserta lelang terkait status tanah tersebut.

“Saya pernah mendatangi Rismiyadi sekitar akhir Oktober awal November (2015), untuk menyampaikan bahwa diatas tanah itu (yang akan dilelang) masih berdiri pondok pesantren,” katanya.

Namun demikian, lanjut Bambang, Ia diberitahu oleh HR. Purwanto, bahwa Rismiyadi tetap maju menjadi peserta lelang tanah tersebut. Mengetahui hal itu, Bambang dan rekan-rekan dari LSM di Purworejo bersurat kepada KPKNL Purwokerto.

“Saya masih ingat sekali, saya bersama teman ke Purwokerto mengirimkan surat ke KPKNL, itu setelah saya mendatangi Rismiyadi, karena kata Pak Pur, Dia (Rismiyadi) tetap lelang (maju sebagai peserta),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tanah dan bangunan pondok pesantren Minhajut Tholibin di Dadirejo, Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah, ditinggalkan para santri karena dilelang oleh BPR Danagung Bakti.

Pihak pesantren menggugat dan melaporkan kasus ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta karena diduga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) palsu.

Kasus ini bermula pada 2007, dari pengucuran kredit kepada debitur Rp800 juta. Karena sebab tertentu, kredit bermasalah. Sisa utang ditutup dengan utang baru.

Hingga 2009, utang masih Rp 530 juta dan kembali ditutup dengan utang baru dengan jaminan bangunan dan lahan seluas 1.945 meter persegi. Lahan dan bangunan itu digunakan untuk pesantren dengan lima puluhan santri.

Berjalanya waktu, debitur kesulitan membayar angsuran karena perusahaannya pailit. Bank akan melelang bangunan dan lahan itu. Karena terjadi sengketa, Raden Agus mengajukan permohonan memori kasasi perkara sengketa pada Desember 2014 melalui Pengadilan Negeri Purworejo.

Namun demikian, sekira Desember 2015, BPR Danagung Bakti tetap melelangnya. Padahal putusan kasasi dari Mahkamah Agung turun pada Juni 2016. BPR melelang bangunan dan lahan itu dengan Sertifikat Hak Tanggungan, yang dikeluarkan Badan Pertanahan Purworejo.

Dasarnya adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yang diduga palsu. Tuti kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Dua stafnya, Suryatin dan Gunadi, juga ditahan Kejaksaan Tinggi karena kasus pemalsuan tersebut.

Lelang bangunan dan lahan oleh BPR Danagung dilakukan melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Purworejo. Bangunan dan lahan itu laku Rp1,3 miliar. Padahal menurut asumsi harga saat itu dapat mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Sementara HR. Purwanto sebagai debitur bank merasa dipersulit oleh BPR Danagung Bakti Sleman pada saat mengajukan penyelesaian kredit secara lunak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!