- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sedikitnya 12 bidang tanah dan 18 lainya, terancam tidak mendapatkan ganti rugi, pada proyek pembangunan Bendungan Bener. Hal ini disebabkan oleh status tanah yang belum jelas, lantaran tidak tercatat di buku tanah dan letter c desa, padahal tanah tersebut sudah diolah warga secara turun temurun.

Dari pantauan di lapangan, 12 bidang tanah milik sejumlah warga di Desa Guntur Kecamatan Bener, tersebut, terletak diantara sungai, atau terapit. Ada indikasi yang menyebutkan bahwa tanah itu merupakan sedimentasi sungai, sehingga tidak dimiliki oleh siapapun atau tanah tak bertuan meski dalam keseharianya diolah oleh warga.

Namun demikian, warga yang merasa memiliki tanah terdesebut, mengklaim bahwa tanah itu miliknya, karena selama ini diklah dan wariskan secara turun temurun dari nenek moyangnya. Dilihat dari tanam tumbuh diatasnya, tanah itu juga memiliki pepohonan tinggi, seperti pohon kelapa yang sudah berumur puluhan tahun sehingga mengindikasikan bukan tanah sedimen sungai.

ads

Seperti dikatakan oleh Mbah Barodin, salah satu pemilik lahan dilokasi tersebut. Ia mengaku sudah dari dulu memiliki tanah yang terapit sungai dan mengolahnya untuk pertanian. Ia juga menunjukan pohon-pohon kelapa yang berada di lahan miliknya, sudah ada sejak Ia berusia muda. Dirinya juga aktif membayar pajak bumi bangunan, meski tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

“Ini tanah saya dari dulu sudah saya olah, sejak dari moyang saya, sekarang sudah yang ngolah anak saya karena saya sudah tua,” katanya, mengelak bahwa tanahnya diklaim sebagai tanah hasil sedimen sungai yang tidak bertuan, Kamis (24/03/2022).

Hal senada juga dikatakan Tri Indrayatno, yang mewakili pemilik tanah atas nama Siti Muhayatun. Sambil menunjukan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan sejak tahun sembilan puluhan, Ia memastikan bahwa tanah tersebut memiliki tuan atau pemilik. Pihaknya juga mengaku dapat memberikan periwayatan kepemilikan tanah dari masa ke masa.

“SPPT nya ada semua, setiap tahun membayar pajak. Sejarah tanah itu darimana juga bisa kami sebutkan dengan jelas untuk mengetahui asal-usulnya,” ungkapnya.

Penegasan bahwa tanah yang terapit sungai adalah bukan sedimen juga ditegaskan oleh Misbad, Warga Guntur. Bahkan Ia membeli dari seseorang, yang pada saat itu diketahui oleh kepala desa setempat. Namun sayang dikarenakan Ia awan dengan administrasi jual beli tanah, peristiwa jual beli yang Ia lakukan tidak dicatatkan di desa.

“Saya beli, saksinya banyak,” katanya.

Misbad juga mengatakan, tanah yang terapit dua sungai, sejatinya tidak terapit sungai. Adapun yang terlihat cabang sungai, adalah saluran air yang dulunya dibuat secara inisiatif oleh pemilik tanah, untuk keperluab irigasi.

“Yang sungai itu sebenarnya hanya satu, yang satu itu saluran air yang dibuat pribadi. Saksinya ada. Pemilik yang dulu membuat saluran atau sungai buatan itu karena lahanya kekurangan air.

Warga berharap, pemerintah dapat segera memberikan solusi terhadap masalah ini, terlebih tanah tersebut saat ini sudah tidak memungkinkan untuk diolah karena telah rusak akibat terdampak pembangunan bendungan. Tanah yang sebelumnya bisa ditanami padi dan palawija, seekarang ini telah dipenuhi pecahan batuan, pasir dan kerikil. Tanam tumbuh diatasnya juga telah rusak.

Menurut keterangan Kepala Desa Guntur, Nur Kholib, tanah yang berada diantara dua sungai tersebut memang selama ini digarap oleh warga, dan diwariskan secara turun temurun. Bahkan ada yang sudah diperjual belikan. Namun Ia juga membenarkan bahwa tanah itu tidak tercatat di Petok D atau letter c desa. Kendati demikian Ia berharap, tanah itu dapat mendapat ganti kerugian.

“Benar, saya juga pernah disurati BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang menanyakan status tanah itu, dan sudah saya jawab sesuai data yang kami miliki. Saya berharap tanah itu bisa mendapat ganti rugi, dengan cara dicarikan solusi sesuai prosedur,” ujarnya.

Sedangkan 18 tanah yang sampai saat ini juga masih belum jelas statusnya, lanjut Nur Kholip, yakni sebagian tanah warga yang digunakan sebagai saluran air. Padahal, saluran air itu tidak tercatat di desa maupun kabupaten, sehingga dapat dikatakan tanah tersebut masih menjadi hak milik warga, meskipun sudah lama dijadikan saluran irigasi.

Nur Kholip, mengatakan, masalah ini sedang dalam proses kajian, oleh tim gabungan dari BPN, BBWS SO, Kecamatan, Polri, Kejaksaan, dan lainya, untuk mempelajari status kepemilikan tanah tersebut. Sebagai kepala desa, Ia berharap negara dapat memberikan solusi bagi warganya yang merasa memiliki tanah tersebut.

“Tentu saya berharap, warga yang memiliki tanah itu (terapit sungai dan yang sudah menjadi saluran air) tetap mendapat ganti rugi,” katanya.

Camat Bener, Agus Widianto, yang juga turut menjadi tim kajian tanah, mengatakan, proses kajian masih terus dilakukan. Tim kajian melakukan pendataan dan menelusuri riwayat tanah, disertai mencari saksi-saksi yang cukup. Ia mengatak, tanah yang belum jelas statusnya itu masuk dalam penlok Bendungan Bener, dan keadanya saat ini sudah tidak memungkinkan untuk diolah karena telah rusak terdampak pembangunan bendungan.

“Kami masih melakukan kajian,” katanya.

S. Heru Prayogo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!