- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rekomendasi Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI, ditindaklanjuti. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM pada Kamis (14/1/2021).

“Saya ingin menyampaikan informasi bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi tadi jam 10 telah menerima semua komisioner Komnas HAM yang terdiri dari tujuh orang. Saya mendampingi Bapak Presiden bersama Bapak Mensesneg,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

“Kehadiran Komnas HAM ini adalah menyampaikan secara langsung tentang hasil investigasi tewasnya enam laskar yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab,” sambung Mahfud.

Dikutip dari detik.com, Mahfud menegaskan pemerintah sejak awal memang tidak berencana untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait tewasnya laskar FPI. Mahfud merujuk kepada aturan yang berlaku di mana investigasi bisa dilakukan Komnas HAM.

“Pemerintah seperti kita sampaikan sejak awal tidak membentuk TGPF sendiri karena UU sudah mengatur, kita punya undang-undang 2 ini, Undang-Undang tentang Komnas HAM dan Pengadilan HAM. UU Nomor 26 dan UU Nomor 39. Itu sudah mengatur kalau ada hal-hal seperti itu Komnas HAM yang menyelidiki. Lalu sampaikan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah dan aparat apa hasilnya,” kata Mahfud.

ads

Mahfud kemudian menyampaiakan arahan Jokowi setelah menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM ini.

“Tadi Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini (Komnas HAM) lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Tak boleh ada yang disembunyikan,” ujar Mahfud.(shp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!