- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kasus Munarman, telah dikirimkan ke Jaksa Agung. Dugaan kasus Munarman terlibat dalam jaringan teroris pun memasuki babak baru.

Seperti diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menciduk Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Dilansir dari ANTARA, Rabu (5/5/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP yang diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021.

“Dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021,” kata Leonard.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum FPI (Organisasi Front Pembela Islam) Munarman pada hari Selasa (27/4/2021) di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan.

ads

Penangkapan Munarman terkait dengan pembaiatan ISIS di Makassar, Jakarta dan Medan. Munarman juga diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teroris, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror juga menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5/2021).

Densus 88 Antiteror juga mengeledah bekas markas FPI di Sulawesi, Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/5/2021).

Sejumlah barang-barang diamankan, berupa satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah, termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Pengeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar, Ahad (28/3/2021).

Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan JAD.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!