- iklan atas berita -

 

MetroTimes  (Surabaya) –  Sidang perdana terdakwa Bambang  Kesuma Jaya  Bin Alm. Drs. H. Marzuki , yang tersandung dugaan perkara kejahatan terhadap asal-usul perkawinan, dengan agenda pemeriksaan dua (2) saksi yakni Martha Laszuarditya Novitri dan Marfianita Rosalina (kakak dari Martha).

Kedua saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur , digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/8/2021).

Sidang dengan Nomor Perkara 1459/Pid. B/2021/ PN Surabaya, itu ditandai dengan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rista Erna di depan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta SH Mhum.

Dalam dakwaan JPU disebutkan,  bahwa  terdakwa Bambang Kesuma Jaya  menikah dengan saksi Martha Laszuarditya  pada  14 September 2004 di KUA Magersari Kota Mojokerto. Ini sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 387 / 50 / IX / 2004 tanggal 14 September 2004 dan dikarunia 3 (tiga) orang anak dan bertempat tinggal di Jl. Green Garden Blok 03 / 16 Kel. Dahanrejo Kec. Kebomas Kab. Gresik.

ads

Dan selanjutnya, pada  Juni 2018 terdakwa Bambang Kesuma pindah tempat kerja di PT. Pertamina Hulu Energy West  Madura Off Shore Jakarta.  Terdakwa tidak pernah pulang ke rumah di Jl. Green Garden Blok 03 / 16 Kel. Dahanrejo Kec. Kebomas Kab. Gresik.

Pada awal Juli  2018, terdakwa  Bambang Kesuma  dan saksi Charolina Ria Putri Asmara  mendatangi rumah saksi Soliman alias Modin dan meminta untuk dinikahkan secara siri, Karena saksi Charolina Ria Putri sedang hamil.

Sebelum menikahkan secara siri,  saksi Soliman menanyakan status terdakwa Bambang Kesuma dan saksi Charolina Ria, mereka berdua menjawab masih bujang.

Karena sama – sama bujang,  maka saksi Soliman alias modin menikahkan secara siri. Kemudian, pada 4 Februari 2019 terdakwa Bambang Kesuma   menikah dengan Charolina Ria Putri dan mengucapkan ijab qobul di hadapan saksi Sabran, S.AG,  selaku petugas penghulu di KUA Kec. Semampir Surabaya dengan saksi pernikahan yaitu Sdr.  Herman Supeno dan saksi Asmari.

Ini sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor Akta Nikah : 0081 / 014 / II / 2019 tanggal 04 Februari 2019. Bahwa setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kec. Semampir Surabaya terdakwa Bambang Kesuma dan  Charolina Ria Putri  mengadakan tasyakuran pernikahan di rumah saksi Charolina Ria   yang dihadiri oleh warga dan saksi Tono, selaku wakil RT 11 RW 5 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.

Pada  23 April 2019 saksi Martha  melihat dari akun  temannya berisikan rekaman video pernikahan terdakwa Bambang Kesuma dan saksi Charolina Ria Putri  di akun instagram charolinaasmara.

Berdasarkan keterangan saksi  Muhammad Adib S.Ag., M.H.I,  selaku Penghulu KUA Kec. Magersari Mojokerto menerangkan bahwa pernikahan antara  Martha Lazuarditya Novitri dan   Bambang Kesuma  masih sah secara hukum dan tercatat sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 387 / 50 /IX / 2004 tanggal 14 September 2004.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bambang Kesuma, saksi Martha Lazuarditya telah dirugikan karena semenjak terdakwa menikah dengan saksi  Charolina Ria Putri , terdakwa sudah tidak pernah pulang ke rumah dan tidak memberikan nafkah kepada saksi Martha dan anak anaknya.

“Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 263 KUHP,” ucap JPU Rista.

Dalam keterangannya, Martha Laszuarditya Novitri  menyatakan, pihaknya meminta bantuan pengacara dan ada bukti tertulis di KUA Semampir Surabaya, bahwa terdakwa Bambang Kesuma dan  saksi Charolina Ria Putri  telah melangsungkan akad nikah di KUA Kec. Semampir Surabaya.

“Saya ke Jakarta dan Charolina hamil dan saya disuruh sabar. Eh, malah saya digugat cerai pada Juni 2020. Di KUA Semampir, Bambang Kesuma ngaku perjaka,” ujar Martha Laszuarditya.

Hakim Ketua I Ketut Tirta SH Mhum bertanya kepada saksi apakah terdakwa Bambang minta ijin nikah lagi ?

“Terdakwa Bambang nggak minta ijin nikah lagi Pak Hakim,” jawab Martha.

Setelah mendengarkan keterangan Martha Laszuarditya, Hakim Ketua I Ketut Tirta SH MHum meminta tanggapan terdakwa Bambang Kesuma atas keterangan saksi dan terdakwa membenarkannya.

“Keterangan saksi (Martha-red) benar Pak Hakim,” jawab Bambang Kesuma.

Sementara itu, saksi Marfianita Rosalina  mengatakan, dirinya tahu pada register KUA Semampir, bahwa terdakwa Bambang Kesuma menikah dengan Charolina dengan status perjaka.

“Terdakwa Bambang Kesuma belum bercerai dengan Martha,” kata Marfianita.

Atas keterangan saksi Marfianita ini, juga dibenarkan oleh terdakwa Bambang Kesuma.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Hakim Ketua I Ketut Tirta SH MHum bertanya pada JPU Rista Erna, berapa saksi lagi yang akan dihadirkan di persidangan.

JPU Rista Erna menjawab,  masih ada 7 saksi lagi yang akan dihadirkan di persidangan.

“Baiklah, tolong Jaksa maksimalkan saksi saksi yang ada, mengingat tahanan terdakwa mau habis. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/8/2021).

Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) pelapor Martha Laszuarditya Novitri, yakni Rachmad Ciptadi SH mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan Bambang Kesuma Jaya ke Polda Jatim, dengan perkara menikah tanpa ijin dan atau pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pasal 279 KUHP dan atau pasal  263 dan atau pasal 266 KUHP.

“Untuk pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP sudah terpenuhi. Kini terdakwa ditahan Kejati Jatim. Terdakwa terikat perkawinan dengan Martha Laszuarditya Novitri dan dikaruniai tiga (3) orang anak. Pada tahun 2017, terdakwa Bambang diduga menelantarkan Martha dan anak anaknya, serta diduga tidak diberikan nafkah,” cetusnya, ucap  Rachmad Ciptadi SH.

Saksi korban  Martha  dan anak anaknya sudah ditelantarkan sejak 2014 dan 2017 benar – benar  tidak dinafkahi dan berusaha menghidupi anak anaknya pontang-panting, dengan berjualan roti dan empek empek.

“Kini, Martha digugat cerai oleh Bambang dan saat ini masih di tingkat Kasasi. Harapan kami hukum ditegakkan yang seadil-adilnya,” ungkapnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!