Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan Pers di Jakarta
- iklan atas berita -

METROTIMES, JAKARTA –Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa perbuatan bejat pria paruh baya DA (45) warga Pekon Campang, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat yang telah menyetubuhi putri kandungnya layaknya suami istri selama 6 tahun patut diganjar dengan hukuman yang berat dan mendorong Polres Lampung Barat untuk menetapkan perbuatan DA sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan demikian penanganannya juga luar biasa. Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan pers, Selasa (02/07) di Jakarta.

Mengingat kejahatan seksual yang diakukan DA terhadap putri kandung secara berulang-ulang dan unsur-unsur yang ditetapkan dalan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 17 tahun 2016 mengenai penerapan PERPU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pasal 64 KUHPidana sudah terpenuhi, maka DA dapat diancam hukuman 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, karena korban masih dalam asuhan pelaku.

Itu artinya DA atas perbuatan biadab dan menjijikkan itu dapat diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara, pada kesempatan lain, menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP. Faria Arista pada Senin 01 Juli 2019 pihaknya telah menerima laporan kasus tindak asusila atau kejahatan seksual terhadap anak Putri (11) bukan nama sebenarnya yang dilaporkan kakak kandung atau yang dilaporkan kakak kandung korban ND (19).

“Kakak korban datang langsung ke Mapolres Lampung Barat”,. Selanjutnya kami bersama anggota langsung tadi malam menangkap pelaku di kediamannya kata AKP Faria Arista mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi.

ads

Penangkapan dipimpin langsung Kanit lidik 1 Ipda Alfian Ujang dan pelaku mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban.

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban akan mematahkan kaki dan tangan putrinya. Kata-kata inilah yang selalu dilakukan hampir setiap hari saat melakukan aksi bejatnya itu.

Modus pelaku melakukan ancaman fisik hingga korban terpaksa harus melayani nafsu Ayah kandungnya dengan penuh ketakutan.

Berdasarkan hasil penyidikan Kasat Reskrim, aksi bejat itu terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anak itu menginjak kelas 6 SD atau berusia 11 tahun. Terakhir dilakukan DA terhadap putrinya itu pada hari Sabtu 29 Juni 2018 sekitar pukul 13.00 di rumahnya. Setelah kakak kandung korban mengetahui hal itu dari korban, mereka Langsung melapor ke Mapolres Lampung Barat.

Atas kerja cepat Polres Lampung Barat dalam menangani perkara kejahatan seksual yang dilakukan DA terhadap putri kandungnya itu, dalam menyongsong Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2018, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan Pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia memberikan apreasi dan penghargaan setinggi-tingginya, demikian disampaikan Arist di Studio Komnas ANAKTV di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Hp/IWO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!