- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Berbekal informasi bahwa ada seorang pria sering jual obat obatan disalah satu warung kopi, Polisi Narkoba dari Polrestabes Surabaya menangkap seorang laki laki yang sedang asik ngopi.

Saat itu juga satu pria yang berinisial
RH (34) asal Jalan Gayungan Pasar Surabaya diamankan. Informasi yang didapat Polisi, RH menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Penyergapan ini dilakukan oleh Timsus Narkoba pada, Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya.

“Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, pelakunya dapat diamankan anggota sewaktu berada di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya,” sebut Kompol Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (19/10/2021).

ads

Pelaku RH diamankan, selanjutnya petugas melakukam penggeledahan dan ditemukan barang berupa sabu dan pil logo Y.

Dalam keterangannya ke Penyidik, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang laki laki yang bernama AM dan pil logo Y (Yourindo) dari laki laki dipanggil PN.

“Sedianya dua jenis narkoba itu akan dijual lagi dan sabu untuk digunakannya,” tambah Kompol Daniel.

Dari ungkap kasus ini, Timsus mengamankan barang bukti yang lumayan banyak antara lain, 1 bungkus sabu berat 0,30 gram, 2 pipet kaca yang didalamnya masih ada sabu seberat 1,28 gram dan 1,33 gram beserta bungkusnya.

Selain itu, diamankan juga pil “Y” jumlah total seluruhnya 1.333 butir, 2 alat hisap, sekrop sabu, 1 bendel plastik, 2 HP, buku rekening dan uang tunai Rp.200.000.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196, 197 UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!