- iklan atas berita -

METRO TIMES [ Ambon ] Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo, akan di panggil oleh DPRD Provinsi Maluku

Keduanya dipanggil lantaran pembangunan lapak diterminal Mardika tanpa seizin Pemerintah Kota Ambon dan juga telah membawa nama Pemerintah Provinsi.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengatakan. “Pertemuan dengan PT BPT dan APMA akan berlangsung usai agenda pengawasan, masalah ini sangat sederhana yaitu bongkar lapak dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana layaknya itu saja solusinya, masalah ini akan juga di bahas oleh DPRD Provinsi setelah agenda pengawasan ke kabupaten. Jadi pedagang harus hati hati jangan sampe mereka di rugikan,” ujar Wenno, saat di konfirmasi. Selasa 07/03/23.

Dia katakan, PT BPT maupun Ketua APMA, Alham Valeo harusnya dilaporkan ke pihak berwajib oleh Pemkot Ambon atas perbuatannya yang melawan hukum.

“Tindakan PT BPT dan APMA membangun lapak dalam Terminal Mardika tanpa izin Pemerintah Kota, sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum.” tegasnya

ads

Wenno juga menambahkan, termasuk mengambil retribusi sepihak, mulai dari retribusi sampah hingga keamanan.

“Yang di lakukan oleh PT BPT dan APMA membangun lapak di dalam terminal tanpa ijin dan sepengetahuan pemerintah kota adalah perbuatan melawan hukum dan karna itu pemerintah kota jangan gartak sambal untuk melapor mereka ke Polisi. Sebab kalau tidak publik akan menilai pemerintah kota dan mereka ada main mata,” tegasnya.

Untuk diketahui, kewenangan atas Pengelolaan Terminal dan Pasar Mardika berada pada Pemkot Ambon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!