- iklan atas berita -

 

stabil dan terkendali dengan total aset sebesar Rp25,31 triliun atau tumbuh 8,05% (yoy),” kata Kepala OJK Provinsi Maluku, Ronny Nazra kepada wartawan di Ambon, Jumat (18/3/2022).

Adapun penghimpunan Dana Pihak Ketiga perbankan adalah sebesar Rp15,52 triliun atau tumbuh 4,09% (yoy) dan jumlah penyaluran kredit perbankan sebesar Rp15,64 triliun atau tumbuh Rp6,57% (yoy) dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang masih terjaga sebesar 1,70%.

Sektor IKNB di Provinsi Maluku selama tahun 2021 (yoy) juga mengalami pertumbuhan yang antara lain tercermin dari total aset dana pensiun sebesar Rp269,04 miliar (12,58%) dan total investasi sebesar Rp197,20 miliar (14,65%).

Selain itu, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh menjadi sebesar Rp919,16 miliar (40,39%) dengan jumlah kontrak pembiayaan meningkat sebesar 75,15% serta rasio non performing financing yang terjaga sebesar 1,26% atau turun 0,21%,” jelas Nazra.

ads

Dikatakan, hal serupa juga terjadi di sektor pasar modal regional yang menunjukan tren positif.

Jumlah investor pada posisi Desember 2021 adalah sebanyak 16.333 SID atau meningkat signifikan sebesar 100,40% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan terbesar berasal dari pertumbuhan investor reksadana yang menjadi sebesar 14.338 investor (130,37%) dan investor saham tumbuh menjadi sebanyak 6.268 (82,37%),” lanjut Nazra.

Sementara itu, lanjut dia, dengan meningkatnya kinerja Lembaga Jasa Keuangan, realisasi jumlah restrukturisasi kredit/pembiayaan berangsur melandai.

Pada posisi Desember 2021, jumlah debitur perbankan yang masih menjalani program restrukturisasi kredit di Provinsi Maluku adalah sebanyak 9.563 debitur dengan baki debet sebesar Rp262,24 miliar,” ujarnya.

Sedangkan, jumlah debitur lembaga pembiayaan sebanyak 131 nasabah dengan baki debet sebesar Rp16,37 milyar. Perkembangan ini menunjukkan bahwa program-program kebijakan pemerintah bersama lembaga negara dalam menghadapi dampak perekonomian dari pandemi Covid-19 membuahkan hasil.T melalui penerbitan POJK No 17/POJK.03/2021 dan POJK 30/POJK.05/2021 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19,” demikian Nazra.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!