- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Jabatan profesor yang diberikan Universitas Pertahanan kepada Megawati Soekarnoputri, kian memicu polemik. Pasalnya, bagaimana mungkin jabatan profesor diberikan kepada orang yang lulus kuliyah saja tidak pernah. Bahkan, jabatan profesor kehormatan juga dinilai tidak ada.

Seperti dikatakan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam menyebut tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi yang ada doktor kehormatan.

“Setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan,” kata Nizam, Kamis (10/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Nizam sebagai tanggapan atas pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan RI (Unhan).

Tidak hanya pemberian gelar, Megawati juga disebut sebagai guru besar tidak tetap di universitas dibawah Kementrian Pertahanan tersebut.

ads

Nantinya setelah sikukuhkan, Megawati akan menyandang rentetan gelar kehormatan, Prof. Dr. (H.C).

Nizam menjelaskan gelar kehormatan doktor, hanya bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memiliki jasa atau karya luar biasa. Gelar tersebut berbeda dengan status guru besar tidak tetap yang kabarnya akan juga didapatkan oleh Megawati.

Menurut Nizam, gelar yang akan didapat oleh peraih Doktor Kehormatan, yaitu Dr. (H.C.) bukan Prof. Dr. (H.C.). Sementara soal penetapan Megawati sebagai guru besar, Nizam menjelaskan guru besar atau profesor merupakan jabatan, bukan gelar.

Diketahui sebelumnya, berdasar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

“Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap,” tambahnya.

Sesuai dengan aturan yang ada, jabatan guru besar tidak tetap diberikan kepada seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.

Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.

Sementara itu, mekanisme pengangkatannya ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan senat. Bahkan, Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.

Mekanisme lain, seseorang baru bisa menduduki jabatan akademik profesor jika memiliki kualifikasi akademik doktor. Bahkan, seorang Profesor memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya.

Perlu diketahui, Megawati Soekarnoputri akan menerima gelar Professor Kehormatan dari Universitas Pertahanan RI hari ini, Jumat (11/6/2021) bertempat di Kampus Bela Negara, IPSC, Sentul Bogor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!