- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemprov Jatim kini tengah membahas Perda perlindungan obat tradisional. Perda ini diharapkan menjadi pijakan dalam pengembangan penggunaan obat herbal berstandar, terutama untuk menyiapkan obat herbal covid-19.

Komisi E DPRD Jawa Timur sebagai pihak inisiator, Artono, menjelaskan produksi obat herbal di Jawa Timur sangat potensial. Salah aatunya tersedianya bahan baku obat herbal. Mengutip data Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017, sejumlah komoditi asal Jawa Timur menyumbang secara signifikan produksi nasional. Di antaranya, jahe (26,7 persen dari total nasional), kunyit (5,6 persen), laos (11,5 persen), hingga kencur (9,8 persen).

Pun demikian dengan Industri pengolahan obat herbal di Jawa Timur. Hal ini mengutip data Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga (Alkes PKRT) Dinas Kesehatan Jawa Timur. Yang mana, terdapat 18 Industri Obat Tradisional (IOT) dan 242 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT). Belum lagi dengan jumlah Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).

Dengan besarnya potensi tersebut, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk pengembangan dan perlindungan. “Hal ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia,” kata Wakil Ketua Komisi E, Artono pada penjelasan di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (8/6).

ads

Apalagi, saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19. “Seharusnya, ini menjadi momentum berharga,” kata Artono yang juga politisi PKS ini.

“Perda akan menjadi landasan untuk penelitian dan pengembangan terhadap obat tradisional. Sehingga, dapat menjadi fitofarmaka,” kata Artono.

Sehingga, Jawa Timur memiliki kemandirian penyediaan obat di masa depan. “Cita-cita ini membutuhkan political will dan usaha besar serta sinergitas antara dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” lanjutnya.

Tak hanya menyiapkan produk obat herbal, Perda ini juga menjadi landasan pembentukan Rumah Sakit Herbal di Jawa Timur. Juga, pendirian Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional dengan berada di bawah BUMD Jatim. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!