- iklan atas berita -

Metrotimes (Aimas) – Wandy salah satu pelanggan mengeluhkan program promo yang ada di rak salah satu gerai Alfamart di Aimas, Kabupaten Sorong.

Ia menuturkan, saat perjalanan pulang dari tempat kerja menuju ke rumahnya, mampir ke Alfamart yang terletak tak jauh dari rumahnya di daerah Mariat Pantai.

Tujuan utama ke gerai Alfamart adalah untuk membeli susu buat anak perempuannya yang dipesan oleh sang istri pada Jumat 24 Maret 2023 malam pukul 20.00 Wit.

Setelah masuk kedalam Alfamart sekitar pukul 20.00 WIT bersama anak lelakinya yang berumur 5 tahun, Wandy langsung menuju rak tempat susu, lalu mengambil susu yang biasa dibelinya.

Beranjak menuju kasir, tiba-tiba ia memandang tulisan di kertas kuning yang tertera di rak tempat kaos oblong seperti yang dia pakai saat itu dengan bertuliskan promo dari harga awal 50.800 menjadi 30.300 berlaku sampai dengan tanggal 26 Juni 2023.

ads

Tergoda dengan harga promo untuk kaos yang sudah pernah dibelinya beberapa kali tersebut, Wandy langsung mengambil 4 buah kaos oblong tersebut dan membawa serta susu dan jajanan anaknya.

Berdiri depan kasir, Wandy kaget karena harga kaos tersebut tidak ada promo seperti yang ditulis dan kasir mengatakan bahwa tidak ada promo untuk kaos tersebut.

Wandy merasa kecewa, karena sesungguhnya ini bukan pertama kali mengalami hal serupa, namun selama ini dia tidak terlalu memperhatikan dan bahkan kadang-kadang kasir tidak memberikan struk kepadanya, ujar Wandy.

“Saya langganan di Alfamart ini, boleh di cek poin, saya sering tergoda melihat kertas kuning yang bertuliskan promo dan sering saya beli dengan membayar menggunakan ATM, dan mereka sering tidak memberikan struk dengan alasan struk otomatis masuk aplikasi,”, ungkapnya.

Wandy yang juga menjabat sebagai ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia untuk wilayah Sorong Raya merasa kesal dan meminta kasir untuk tetap menghitung sesuai harga promo yang tertulis di rak gerai.

Salah satu petugas gerai Alfamart, Rozikin sempat mengatakan bahwa harga promo ini dari pusat dan biasanya otomatis di sistem akan berubah sesuai promo.

Untuk memastikan, Wandy meminta mencoba beberapa item barang yang bertuliskan promo untuk di scan di komputer, dari 4 item yang di coba ada 2 otomatis berubah sesuai harga promo, namun yang lain tetap sesuai harga awal.

Wandy meminta petugas gerai mempertemukan dengan pimpinannya di tempat itu, namun Jef selaku pimpinan sedang tidak ada di tempat, lalu petugas gerai memberikan nomor selular pimpinannya.

Hendak berkomunikasi, Wandy menghubungi nomor yang diberikan petugas gerai, Jef tidak menjawab.

Saya hanya ingin menanyakan hal tersebut ke pimpinan gerai, agar tidak terulang lagi bagi pelanggan, bila perlu harus diselidiki siapa yang beruntung dan dirugikan, karena ini bukan pertama kali terjadi, di medsos juga ada informasi beberapa pelanggan merasa dirugikan karena hal serupa, demikian Wandy.

Sementara ketua WASPADA Dertien Siagian sangat menyayangkan promo yang tidak sesuai dengan tertulis di gerai Alfamart tersebut.

Disambangi dikantornya Ruko Jupiter siang, Minggu (26/3/23), ia mengatakan Alfamart kurang memperhatikan UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan”.

Ia juga menyoroti adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi kasir Alfamart mengembalikan uang kembalian di bawah Rp1000 digantikan dengan menggunakan ‘permen’, atau didonasi yang tidak tau kemana? tidak di jelaskan oleh pihak Alfamart.

Harusnya sesuai dengan UU No 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang pada Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau; c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini di kemukakan oleh ketua Waspada oleh karena adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi kasir Alfamart mengembalikan uang kembalian di bawa 1000 rupiah di gantikan dengan menggunakan ‘permen’, atau dionasi yang tidak tau kemana? Tidak di jelaskan oleh pihak Alfamart

Lebih lanjut, Ketua Waspada menegaskan bahwa Rupiah adalah mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sedangkan permen bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi dimungkinkan ada sanksi pidana, kata Dertien.

Ia meminta Pemkab Sorong dalam hal ini, Dinas Perdagangan Kabupaten Sorong untuk dapat menertibkan dan memperhatikan toko toko yang ada di lingkungan kerjanya, dan menindak dengan tegas segala kekeliruan, sehingga pelanggan atau konsumen tidak lagi dirugikan dengan berbagai hal yang tidak benar. Sangat disayangkan, apabila kejadian-kejadian tersebut terulang, demikian Dertien Siagian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!