- iklan atas berita -

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam – Apulea Segmen III (Desa Ngajam–Apulea) pada SATKER Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara APBD Tahun Anggaran 2018 – 2020 (Kode Tender: 1455233) hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.

Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 yang juga merupakan pertama KPPU di awal tahun 2021 tersebut melibatkan 5 (lima) terlapor, yakni:
1. Terlapor I, PT Ikhlas Bangun Sarana;
2. Terlapor II, PT Hapsari Nusantara Gemilang;
3. Terlapor III, PT Cipta Aksara Perkasa;
4. Terlapor IV, PT Alfa Adiel; dan
5. Terlapor V, Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 (Pokja I ULP).

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan persidangan, Majelis Komisi dengan Ketua Majelis pada perkara ini adalah Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D, serta Ukay Karyadi, S.E., M.E. dan Harry Agustanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, memutuskan Terlapor I, II, III, dan V terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sementara Terlapor IV ditemukan tidak melakukan pelanggaran atas pasal yang dituntutkan. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada beberapa Terlapor berikut:
1. Terlapor I, PT Ikhlas Bangun Sarana didenda Rp 1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah); dan
2. Terlapor II, PT Hapsari Nusantara Gemilang didenda Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kedua Terlapor diperintahkan untuk melakukan pembayaran denda selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Sedangkan untuk Terlapor III, PT Cipta Aksara Perkasa, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa larangan bagi Terlapor untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Ketiga Terlapor juga diperintahkan Majelis Komisi untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

ads

Dalam Putusan Perkara tersebut, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk berkoordinasi dengan KPPU Kantor Wilayah VI di Makassar, Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa. Serta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara selaku atasan Terlapor V untuk memberikan sanksi administratif terhadap personil-personil pada Pokja I Unit Layanan Pengadaan berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 2 (dua) tahun karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!