- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Pemerintah resmi perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Menurut Joko Widodo, PPKM baru akan dihentikan apabila tren penularan Covid-19, telah mengalami penurunan.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/07/2021).

Jokowi menjelaskan, terdapat sejumlah aturan dalam perpanjangan PPKM Darurat ini. Sejumlah ketentuan hampir sama dengan PPKM Darurat sebelumnya, hanya terdapat sedikit perubahan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, sementara pasar yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00. Kapasitas keduanya maksimal 50 persen.

“Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” terang Jokowi.

ads

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

“Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ujar Jokowi.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” demikian Jokowi.

Berikut ini rangkuman dari sekilas dari pernyataan Presiden malam ini, mengenai perpanjangan PPKM darurat, yang disampaikan malam hari tadi.

• Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, meskipun sangat berat.

• Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19,

• Ini juga untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19

• Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

 

• Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021

• Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM

• Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal *26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.*

• Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

• Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

• Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

• Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa:

– Bantuan tunai,

– Bantuan sembako,

– Bantuan kuota internet dan

– Subsidi listrik.

• Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!